Beranda / PKH Lansia 2025: Nominal Bantuan, Kriteria Penerima, Cara Mendaftar, dan Alur Pencairan

PKH Lansia 2025: Nominal Bantuan, Kriteria Penerima, Cara Mendaftar, dan Alur Pencairan

PKH Lansia 2025: Nominal Bantuan, Kriteria Penerima, Cara Mendaftar, dan Alur Pencairan

Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi kelompok lanjut usia sepanjang tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk mendukung lansia rentan agar mampu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Penyaluran bantuan berlangsung hingga November 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi warga lanjut usia.

PKH Lansia termasuk salah satu program prioritas karena terbukti membantu meringankan beban keluarga berpenghasilan rendah yang merawat anggota keluarga lansia. Melalui program ini, diharapkan para lansia dapat tetap hidup sehat, mandiri, dan memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Nominal Bantuan dan Mekanisme PKH Lansia 2025

Pada tahun 2025, lansia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap. Total pencairannya mencapai empat kali dalam setahun, sehingga keseluruhan bantuan yang diberikan mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, bagi penerima yang memiliki rekening. Sementara itu, bagi wilayah yang belum memiliki layanan perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Program ini ditujukan bagi penduduk berusia minimal 60 tahun yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga melakukan pembaruan data secara berkala agar bantuan tetap tepat sasaran.

Syarat Penerima PKH Lansia

Untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria.

Berikut syarat penerima PKH:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP aktif
  • Usia 60 tahun ke atas
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdata di dalam sistem DTSEN
  • Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lainnya
  • Lansia yang hidup seorang diri mendapatkan prioritas

Cara Mendaftar PKH Lansia 2025

Proses pendaftaran dilakukan langsung melalui kantor desa atau kelurahan. Calon penerima diminta membawa KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan.

Jika memenuhi syarat, data calon peserta akan dikirim ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima. Status pendaftaran bisa dipantau melalui aparat desa atau situs Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia

Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH Lansia melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah:

  • Website cekbansos.kemensos.go.id
    Masukkan data wilayah, nama sesuai KTP, lalu isi kode captcha.
  • Aplikasi Cek Bansos Kemensos (Android)
    Aplikasi ini memudahkan pengecekan melalui ponsel.

Tahapan Pencairan Bantuan

Bantuan untuk lansia dicairkan setiap tiga bulan dengan dua metode:

  • Transfer langsung ke rekening bank Himbara
  • Pengambilan melalui kantor pos untuk lansia yang tidak memiliki rekening

Penerima atau pendamping perlu membawa KTP asli dan buku tabungan jika diminta untuk memastikan pencairan tepat kepada yang berhak.

Manfaat PKH Lansia

PKH Lansia tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan lansia secara keseluruhan.

Manfaat yang diperoleh antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
  • Mendukung akses layanan kesehatan
  • Memberikan dukungan sosial bagi keluarga yang merawat lansia

Agar Pencairan Berjalan Lancar

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data KTP dan KK valid
  • Segera lakukan pembaruan data apabila ada perubahan kondisi keluarga
  • Rutin memantau informasi resmi dari Kemensos

Kesimpulan PKH Lansia 2025

Program PKH Lansia 2025 memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun bagi lansia dari keluarga miskin atau rentan. Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Pendaftaran dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan dengan persyaratan tertentu, termasuk usia minimal 60 tahun dan terdaftar dalam DTSEN.

Melalui skema penyaluran yang tertata, PKH Lansia 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan lansia dan meringankan beban keluarga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan