PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025 Mendekati Penutupan, Waspadai Risiko Saldo KKS Hangus
PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025 Mendekati Penutupan, Waspadai Risiko Saldo KKS Hangus. Menjelang berakhirnya penyaluran PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta untuk lebih waspada. Pemerintah mengingatkan bahwa saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak digunakan hingga batas waktu berisiko hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
Selain memastikan saldo KKS, pengecekan status kepesertaan di SIKS-NG menjadi faktor penentu apakah bantuan PKH dan BPNT masih bisa dicairkan hingga akhir tahun 2025.
Batas Akhir Pencairan PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025
Mengacu pada informasi yang beredar, KPM yang sudah menerima saldo bantuan di KKS disarankan segera melakukan transaksi atau pencairan, tanpa menunggu terlalu lama.
Pemerintah menetapkan 28 Desember 2025 sebagai batas terakhir penggunaan saldo PKH dan BPNT. Apabila dana tidak ditransaksikan sampai tanggal tersebut, maka bantuan dianggap tidak tersalurkan dan akan dikembalikan ke negara. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerima PKH maupun BPNT.
Pentingnya Cek Status Kepesertaan di SIKS-NG
Selain mengecek saldo KKS, KPM juga wajib memastikan status kepesertaan di sistem SIKS-NG melalui pendamping sosial atau operator desa. Status ini sangat menentukan kelanjutan pencairan bantuan.
- Status SI (Standing Instruction) atau SPM → peluang besar bantuan PKH dan BPNT cair
- Status Exclude → KPM tidak memenuhi syarat dan saldo tidak dapat dicairkan
Penyebab Status Exclude pada PKH dan BPNT 2025
Status Exclude bisa terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
- Hasil pemeringkatan ekonomi terbaru menempatkan KPM pada desil 6–10
- Ditemukan indikasi data bermasalah atau aktivitas ilegal
- Kendala administratif, seperti KKS belum terdistribusi sepenuhnya
Jika status Exclude muncul, maka PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025 dipastikan tidak cair, meskipun sebelumnya KPM sempat menerima bantuan.
Kondisi Pencairan Berdasarkan Jenis KKS
Berikut gambaran kondisi penerima bantuan berdasarkan jenis KKS:
- KKS Lama
- Sebagian besar KPM sudah menerima bantuan tahap akhir 2025. Bahkan, ada penerima yang sebelumnya hanya mendapatkan BPNT, kini memperoleh tambahan PKH karena memenuhi komponen baru seperti lansia, balita, atau anak sekolah.
- KKS Baru (Peralihan dari PT Pos)
- Pencairan masih bervariasi. Ada yang sudah menerima saldo, namun ada juga yang masih kosong. KPM disarankan rutin mengecek saldo KKS.
Jika muncul keterangan “Exclude: KKS Tidak Distribusi”, kemungkinan bantuan baru akan dicairkan pada tahun 2026 setelah proses rekonsiliasi data.
Kewajiban KPM PKH Agar Bantuan Tidak Dihentikan
Agar bantuan PKH tidak dihentikan, KPM wajib memenuhi sejumlah komitmen berikut:
- Mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan
- Anak sekolah hadir minimal 85%
- Lansia aktif mengikuti Posyandu Lansia
- Balita dan ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi
Kendala Data PKH dan Peluang Perbaikan Tahun 2026
Jika bantuan PKH tidak cair dengan alasan “tidak ada komponen”, padahal anggota keluarga memenuhi syarat, kemungkinan terjadi ketidaksesuaian data antara DTKS dan Dapodik sekolah.
KPM disarankan segera melapor ke pendamping sosial untuk perbaikan data agar peluang menerima PKH dan BPNT tahun 2026 tetap terbuka.
Kesimpulan
Menjelang penutupan penyaluran PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk segera mencairkan saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebelum batas akhir 28 Desember 2025. Saldo yang tidak digunakan hingga tenggat waktu berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.



