Beranda / PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair Februari 2026, Cek Penerima dan Ketentuannya

PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair Februari 2026, Cek Penerima dan Ketentuannya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bertahap dan berkala. Lalu, kapan bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 akan dicairkan pada Februari 2026?

Penyaluran bantuan tidak ditetapkan pada tanggal yang sama untuk seluruh penerima. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek informasi bansos melalui situs dan aplikasi resmi pemerintah.

Selain itu, KPM juga dapat menunggu informasi terbaru dari pendamping sosial terkait jadwal pencairan PKH dan BPNT selama Februari.

Perlu diketahui, pencairan bantuan pada Februari masih termasuk dalam Tahap 1, yang mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret. Bagi penerima yang telah mendapatkan bantuan pada Januari, maka tidak akan menerima kembali bantuan pada Februari maupun Maret.

Ketentuan tersebut sesuai dengan mekanisme penyaluran bansos yang dilakukan sekaligus dalam satu periode tiga bulanan atau per triwulan. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima serta aturan terbaru yang berlaku.



Kriteria Penerima Bansos Tahun 2026

Penetapan penerima bantuan sosial tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, seluruh penduduk Indonesia dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10.

Desil 1 menggambarkan 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah, disusul desil 2 hingga desil 10 yang menunjukkan tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi. Oleh karena itu, penyaluran bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat dengan desil terendah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penerima bantuan PKH dan BPNT berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
  • Penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5.




Ketentuan Terbaru Penerima Bansos Tahun 2026

Kriteria penerima bantuan sosial program sembako atau BPNT mengalami penyesuaian pada tahun 2026, khususnya dalam penetapan kelompok desil. Pada tahun sebelumnya, bantuan masih diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 5. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku tahun ini.

Mulai 2026, bantuan sembako hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk dalam desil 1 sampai desil 4. Dengan kebijakan ini, kuota penerima yang berada di atas desil 4 dialihkan kepada kelompok masyarakat miskin yang berada pada lapisan desil paling bawah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data dengan mengalihkan sebanyak 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang sebelumnya tercatat di luar desil 1 hingga 4. Kuota tersebut kemudian dialokasikan kembali kepada masyarakat dari desil terendah hingga desil keempat.

Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari masyarakat dengan tujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan memprioritaskan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.



Cara Mengecek Bansos PKH Tahun 2026

Proses pengecekan bantuan sosial PKH melalui situs resmi Kementerian Sosial dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Masyarakat hanya perlu memasukkan data diri secara lengkap dan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Dilansir dari Detik.com, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan status bantuan:

  • Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol “CARI DATA”.
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.




Cara Mengecek Status PKH Melalui Aplikasi

Selain menggunakan situs resmi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah dan tersedia untuk diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi ini, penerima dapat mengetahui status bantuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru.
  • Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password.
  • Unggah swafoto dan foto KTP.
  • Klik tombol “Buat Akun Baru”.
  • Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat.
  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut.
  • Jika berhasil login, buka menu “Profil”.
  • Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

Pada bagian profil, akan ditampilkan keterangan mengenai status penerima bantuan sosial untuk anggota keluarga lain yang sudah tercatat dalam DTKS. Informasi yang muncul meliputi identitas penerima, seperti nama, usia, jenis kelamin, serta kolom pengajuan sanggahan apabila diperlukan.



Besaran Bantuan PKH dan BPNT Januari 2026

Mengacu pada ketentuan penyaluran tahun sebelumnya, besaran bantuan PKH diberikan sesuai dengan kategori kepesertaan masing-masing penerima. Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 setiap bulan dan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sosial, rincian nilai bantuan PKH per kategori adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Pelajar tingkat SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Pelajar tingkat SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Pelajar tingkat SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.




Kesimpulan

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026 mulai dicairkan secara bertahap, dan masyarakat diimbau untuk mengecek status penerima serta memahami ketentuan yang berlaku agar pencairan berjalan lancar.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8341668/bansos-pkh-bpnt-tahap-1-cair-februari-2026-cek-penerima-dan-aturan-terbaru

Bagikan