Pilihan Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Hukum
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah orang-orang yang disetujui oleh pemerintah untuk bekerja di berbagai instansi pemerintah dengan hak dan tanggung jawab sebagai pegawai negeri. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik dan mendukung berbagai bidang administrasi pemerintahan.
PNS merupakan profesi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Selain menerima gaji dan tunjangan yang bagus, PNS juga menjamin masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, banyak orang yang mengikuti seleksi CPNS setiap tahunnya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan akan dibuka pada Agustus 2024. Terdapat beberapa fokus pemerintah dalam mengadakan CASN, yaitu pengadaan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang sekiranya dibuka hingga 2,3 juta formasi pada tahun ini yang terdiri atas 690 ribu CPNS dan 1,6 juta PPPK.
Perlu diingat bahwa anda hanya dapat memilih satu posisi jabatan dari beragam pilihan lowongan yang ada, dan pastikan bahwa kualifikasi anda sesuai dengan kriteria pelamar yang diminta sebelum pendaftaran benar-benar dibuka.
Pilihan Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Hukum
-
Mahkamah Agung
Analis Perkara Peradilan
Tugas dan wewenang: melakukan kegiatan analis dan penelaah perkara peradilan
-
Kejaksaan Agung
-
Analisis Perancangan Naskah Perjanjian
Tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan data sedan menyusun rekomendasi di bidang rancangan naskah perjanjian.
-
Jaksa
Tugas dan wewenang: Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal, dan Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
-
-
Badan Siber dan Sandi Negara
-
Ahli pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
-
Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
-
-
Kementerian BUMN
-
Ahli Pertama – Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yakni: Perumusan strategi perusahaan negara, Perumusan strategi pendanaan, Manajemen portofolio, Dukungan perusahaan negara dan Evaluasi perusahaan negara
-
Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yakni: Perumusan strategi perusahaan negara, perumusan strategi pendanaan, manajemen portofolio, dukungan perusahaan negara dan evaluasi perusahaan negara.
-
-
Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
-
Analis Pertama – Analisis Kepegawaian
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
-
Analis Pertama- Pembimbing Kemasyarakatan
Tugas dan wewenang : tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yakni: Penelitian kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Sidang tim pengamat pemasyarakatan
-
Ahli Pertama – Auditor
Tugas dan wewenang : tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yakni: Perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern serta Pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, hingga Evaluasi Pengawasan Intern
-
Analis Kelembagaan
Tugas dan wewenang : Jabatan Pelaksana Analis Kelembagaan merupakan Pejabat Non PDLN yang di tugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan tidak secara reguler ditugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri.
-
Analis Pengaduan Masyarakat
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan rekomendasi dibidang hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
-
Analisis Permasalahan Hukum
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
-
Ahli Pertama – Assessor SDM Aparatur
Tugas dan wewenang : melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
-
-
Kementerian Luar Negeri
-
Diplomat
Tugas dan wewenang : melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
-
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
-



