Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Secara Online, dari PKH, BPNT hingga BLT Kesra
Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Secara Online, dari PKH, BPNT hingga BLT Kesra

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, terdapat dua istilah penting yang sering kali membingungkan, yaitu vonis bebas dan lepas. Meskipun keduanya berujung pada tidak adanya hukuman bagi terdakwa, keduanya memiliki makna dan implikasi hukum yang berbeda.

Pengertian Vonis Bebas

Vonis bebas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Menurut Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan ini diberikan ketika kesalahan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Dengan kata lain, hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Misalnya, seorang terdakwa didakwa melakukan pencurian, tetapi selama persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa dengan kejahatan tersebut. Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa karena kurangnya bukti.

Pengertian Vonis Lepas

Di sisi lain, vonis lepas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa jika perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Cek Desil Bansos Online 2026, Kini Bisa Dilakukan Lebih Mudah Tanpa Datang ke Kantor

Contoh dari vonis lepas adalah ketika seorang terdakwa melakukan tindakan yang dianggap sebagai pembelaan diri, sehingga tidak dapat dikenakan hukuman pidana.

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

  1. Dasar Hukum

    Vonis Bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Vonis ini diberikan jika pengadilan berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Vonis Lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Vonis ini diberikan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.

  2. Pembuktian

    Vonis Bebas terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

    Vonis Lepas terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, misalnya karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf.

  3. Konsekuensi Hukum

    Vonis Bebas terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat diadili kembali untuk perkara yang sama.
    Vonis Lepas terdakwa juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan. Terdakwa bisa diadili kembali jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan