Perbedaan Sistem Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Ada dua jenis sistem operasi bank dalam sistem perbankan Indonesia. Kedua sistem perbankan tersebut adalah bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat dengan melihat definisinya. Perbankan konvensional mengacu pada semua kegiatan peredaran mata uang yang terkait dengan perjanjian internasional dan nasional serta didasarkan pada hukum formal negara. Sedangkan perbankan syariah adalah usaha perbankan yang berdasarkan hukum Muamalah Islam. Sumber hukum perbankan syariah mengacu pada dua pedoman penting Islam: Al-Quran dan Hadits.
Mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan prinsip perbankan syariah yang diatur dalam fatwa MUI adalah keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah) , dan universalisme (alamiyah). Dijelaskan bahwa itu adalah sebuah prinsip, namun tidak termasuk benda gharar, maysir, riba, aib, dan haram. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara sistem perbankan konvensional dengan perbankan syariah:
-
Prinsip
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional terdapat pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip perbankan syariah, sebaliknya, mengacu pada hukum Islam, termasuk Al Quran dan Hadits, dan diatur oleh fatwa ulama. Dengan demikian, semua aktivitas keuangan mematuhi prinsip-prinsip Islam.
-
Tujuan
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional juga terletak pada tujuannya. Bank konvensional mengejar tujuan keuntungan berdasarkan sistem atau prinsip bebas nilai yang dianut oleh masyarakat umum. Disisi lain, bank syariah tidak hanya mementingkan keuntungan dan keuntungan saja. Dalam situs resminya ojk.go.id, OJK menjelaskan perbedaan bank syariah dan bank konvensional dalam menjalankan usahanya didasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
-
Sistem Operasionalnya
Sistem operasinya juga menjadi perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional. Bank Konvensional memiliki suku bunga dan perjanjian yang sama berdasarkan peraturan nasional dalam sistem bisnisnya. Banyak kontrak antara bank dan nasabah bank didasarkan pada perjanjian suku bunga. Bank syariah tidak mengenakan bunga atas transaksi. Karena menurut hukum Islam, bunga termasuk dalam kategori riba. Oleh karena itu, sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kontrak antara nasabah dan bank didasarkan pada bagi hasil dan mencakup kegiatan jual beli.
-
Kesepakatan Formal
Untuk proses transaksi dalam lembaga perbankan harus ada kesepakatan atau perjanjian formal antara nasabah dan pihak bank. Letak perbedaan bank syariah dan bank konvensional dilihat dari kesepakatan formal yakni bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Lain halnya pada bank syariah yang melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga tentunya. Tidak hanya itu, pada saat melakukan perjanjian, ada beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
-
Pengawas Kegiatan
Sebenarnya kewenangan pengaturan terhadap kegiatan bank konvensional dan bank syariah sama-sama diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, namun perbedaannya terletak pada pihak kewenangan pengaturannya yang mengawasi. Untuk seluruh kegiatan perbankan konvensional biasanya diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan untuk kewenangan pengawasan terhadap kegiatan perbankan syariah terdiri dari berbagai badan seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Komisaris bank.
-
Hubungan Antara Bank dan Nasabah
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional juga terletak pada hubungan nasabah dengan bank tersebut. Perbankan Konvensional umumnya mengacu pada hubungan antara bank dan debitur atau kreditur. Nasabah bertindak sebagai kreditur dan bank bertindak sebagai debitur.
Sedangkan hubungan nasabah dengan bank syariah dibedakan menjadi empat jenis: pembeli-penjual, kemitraan, sewa, dan penyewa. Bila menggunakan akad Murabahah, Istishna dan Salam, bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Namun dalam akad Musyarakah dan Mudharabah, hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Dalam akad Ijarah, bank bertindak sebagai pemberi sewa dan nasabah bertindak sebagai penyewa.
-
Pengelolaan Dana
Bank syariah menerapkan prinsip-prinsip Islam, yang juga mempengaruhi kebijakan pengelolaan uangnya. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah pada proses pengelolaan uangnya. Bank konvensional dapat mengelola dana di semua bidang bisnis yang menguntungkan dalam kerangka hukum. Dana nasabah bank syariah harus digunakan sesuai dengan aturan Islam. Bank syariah wajib mengelola dana nasabah dalam bidang usaha yang diperbolehkan menurut aturan Islam. Oleh karena itu, dana nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang bisnis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti Perusahaan tembakau, narkoba, dll.
-
Bunga, Keuntungan dan Denda
Perbedaan yang paling menonjol antara perbankan syariah dan konvensional adalah penerapan sistem suku bunga. Bank konvensionall menggunakan suku bunga sebagai standar dasar dan keuntungan mereka. Sedangkan bank syariah tidak menggunakan sistem suku bunga melainkan menggunakan tingkat pengembalian atau nisbah.
Bagi hasil merupakan hasil pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional ditentukan oleh keuntungan bank tersebut. Dalam perbankan syariah, keuntungan bank dihasilkan melalui pembelian, penjualan, penyewaan, dan kemitraan dengan nasabah. Namun bank konvensional menghasilkan uang dari bunga yang mereka bebankan kepada nasabahnya.
Perbandingan bank syariah dengan bank konvensional adalah pengelolaan denda. Jika pembayaran terlambat ke bank konvensional, nasabah akan dikenakan denda. Bunga dapat bertambah jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Sebaliknya bank syariah tidak mengenakan denda kepada nasabah yang terlambat atau tidak mampu membayar. Sebagai imbalannya, bank melakukan perundingan dan perjanjian bersama.
Beberapa bank syariah mengenakan denda pada kasus tertentu, namun denda nasabah tidak menghasilkan keuntungan bagi bank dan dinilai sebagai dana sosial.



