Cek Akun Siaga Guru Non-ASN Kemenag, Dapatkan Bantuan Insentif
Bagi guru non-ASN yang mengajar di RA dan Madrasah, kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah melalui Kemenag akan memberikan tunjangan insentif bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat.
Kini, guru dapat langsung memeriksa akun siaga mereka untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Cara Cek dan Proses Pendaftaran Insentif Guru Non-ASN
Jika akun siaga sudah terdaftar, guru dapat mencetak formulir pendaftaran, memberikan materai, dan menandatanganinya. Setelah itu, formulir dapat diunggah sesuai instruksi yang berlaku.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nominal Tunjangan Insentif Guru Non-ASN
Tunjangan insentif yang akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya (setiap 6 bulan).
Artinya, guru dapat menerima total Rp1.500.000 setiap semester.
Jadwal Pencairan Insentif
Menurut Nasaruddin Umar, pencairan insentif ini akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025. “Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” ungkapnya.
Selain itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno juga mengungkapkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan ini.
Untuk tahap pertama, anggaran yang disalurkan mencapai Rp365.503.500.000.
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Berikut adalah syarat bagi guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif:
-
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
-
Belum lulus sertifikasi.
-
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
-
Mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
-
-
-
Berstatus Guru Tetap Madrasah (Bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah).
-
Guru dengan status GTY atau GTTY yang mengajar di madrasah swasta untuk minimal 2 tahun berturut-turut.
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
-
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
-
Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
-
Belum berusia pensiun (60 tahun).
-
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
-
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain RA dan Madrasah.
-
-
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
-
Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang layak bayar berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Jadi, bagi Anda yang memenuhi kriteria tersebut, pastikan segera cek akun siaga dan ikuti prosedur pendaftaran untuk mendapatkan tunjangan insentif ini.



