• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Info Bansos by Info Bansos
10 Februari 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Nama Kamu Belum Masuk DTSEN? Ini Alur Lengkap Agar Data Bansos Bisa Diperbaiki

Nama Kamu Belum Masuk DTSEN? Ini Alur Lengkap Agar Data Bansos Bisa Diperbaiki

Contents

  • Pengertian Gadai
    • Jenis-Jenis Gadai
      • Konvensional
      • Syariah
    • Dasar Hukum Gadai
      • Pasal 1150 KUHPdt hingga Pasal 1160 Buku II KUHPdt
      • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
      • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
      • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
    • Sifat dan Ciri-Ciri Hak Gadai
      • Objek gadai melibatkan kebendaan bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
      • Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi) kepada kreditur pemegang hak gadai.
      • Gadai bersifat accesoir pada perjanjian pokok, seperti perjanjian pinjam-meminjam uang.
      • Gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), membebani secara utuh objek kebendaan yang digadaikan.
      • Barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditur pemegang gadai atau pihak ketiga atas nama pemegang hak gadai.

Pengertian Gadai

Gadai merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara kreditur dan debitur, di mana debitur menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan utang gadai.

Dalam konsep ini, gadai dianggap sebagai perjanjian accesoir atau tindakan tambahan, dengan perjanjian pokoknya berupa pinjam meminjam uang yang dijamin oleh benda bergerak. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, benda yang dijaminkan dapat dilelang untuk melunasi utang debitur.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gadai merupakan hak yang diperoleh oleh berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang. Berpiutang tersebut diberi kekuasaan untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, didahulukan dari pihak lain, dengan pengecualian biaya lelang dan biaya lainnya yang harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).

Selain itu, dalam konteks syari’ah Islam, pengertian gadai memiliki perbedaan dengan hukum adat. Di dalam hukum adat, gadai berarti menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran tunai, dengan penggadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan cara menebusnya kembali.

Jenis-Jenis Gadai

Dalam prakteknya, terdapat dua jenis utama gadai, yaitu konvensional dan syariah.

  1. Konvensional

    Gadai konvensional mengacu pada praktik gadai yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Konsepnya bersumber dari aturan hukum yang lazim diterapkan dalam masyarakat.

  2. Syariah

    Gadai syariah, di sisi lain, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Implementasinya lebih mengikuti ketentuan syari’ah, yang mencakup aspek etika dan moral dalam transaksi gadai.

Dasar Hukum Gadai

  1. Pasal 1150 KUHPdt hingga Pasal 1160 Buku II KUHPdt

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Sifat dan Ciri-Ciri Hak Gadai

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1150 dan pasal-pasal lainnya dari KUHPdt, hak gadai memiliki sifat dan ciri-ciri khas, yaitu:

  1. Objek gadai melibatkan kebendaan bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

  2. Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi) kepada kreditur pemegang hak gadai.

  3. Gadai bersifat accesoir pada perjanjian pokok, seperti perjanjian pinjam-meminjam uang.

  4. Gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), membebani secara utuh objek kebendaan yang digadaikan.

  5. Barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditur pemegang gadai atau pihak ketiga atas nama pemegang hak gadai.

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Link Resmi Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH & BPNT, Ini Cara Mudahnya

Link Resmi Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH & BPNT, Ini Cara Mudahnya

Link Resmi Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH & BPNT, Ini Cara Mudahnya

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Gunakan NIK KTP

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Gunakan NIK KTP

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Gunakan NIK KTP

Cara Cek Bansos Tahap 2 April 2026 Lewat HP dengan NIK KTP

Cara Cek Bansos Tahap 2 April 2026 Lewat HP dengan NIK KTP

Cara Cek Bansos Tahap 2 April 2026 Lewat HP dengan NIK KTP

Mensos: Bansos Reguler Triwulan II Mulai Cair Pekan Kedua April 2026

Mensos: Bansos Reguler Triwulan II Mulai Cair Pekan Kedua April 2026

Mensos: Bansos Reguler Triwulan II Mulai Cair Pekan Kedua April 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial