Pencairan TPG Triwulan 4 November 2025, Mekanisme Baru Dari Kemenkeu
Pencairan TPG Triwulan 4 November 2025, Mekanisme Baru Drai Kemenkeu Memasuki akhir tahun 2025, guru di seluruh Indonesia kembali menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4. Tahap ini menjadi momen penting karena menutup rangkaian pembayaran tunjangan selama satu tahun penuh.
Tahun ini, pemerintah menghadirkan kebijakan baru melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membuat proses penyaluran TPG lebih cepat, terpusat, dan transparan dibanding sebelumnya. Hal ini membuat guru semakin antusias menunggu informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan TPG Triwulan 4 dijadwalkan pada November 2025. Berbeda dengan triwulan sebelumnya, di mana guru ASN daerah dan Non-ASN menerima tunjangan secara terpisah, pada triwulan 4 semua guru akan menerima dana secara bersamaan.
TPG dibayarkan dalam empat tahap.
Berikut tahapan pencairan TGP Guru:
- Triwulan 1: Maret (ASN) dan April (Non-ASN)
- Triwulan 2: Juni (ASN) dan Juli (Non-ASN)
- Triwulan 3: September (ASN) dan Oktober (Non-ASN)
- Triwulan 4: November (semua guru sekaligus)
Mekanisme terbaru membuat proses pencairan TPG berada langsung di bawah Kemenkeu. Sebelumnya, dana disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan skema DAK Nonfisik, yang sering menimbulkan keterlambatan dan perbedaan aturan antar daerah. Dengan sistem terpusat, diharapkan penyaluran TPG lebih cepat, tepat waktu, dan minim kendala administratif.
Namun, sebelum dana masuk ke rekening guru, pastikan data guru di Dapodik sudah lengkap dan valid.
Data yang perlu diperiksa meliputi:
- Status kepegawaian
- NUPTK dan tanggal lahir
- Beban mengajar
- Gaji pokok (untuk ASN dan inpassing)
- Satuan administrasi pangkal
Data yang valid menjadi dasar verifikasi di Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, hingga Puslapdik, yang kemudian diproses melalui sistem SIMTUN. Guru yang lolos verifikasi ditetapkan sebagai penerima TPG melalui SKTP atau SKTK, dan datanya dikirim ke Kemenkeu melalui sistem SIMBAR untuk pembayaran langsung ke rekening.
Besaran TPG 2025:
Berikut besaran TPG guru 2025
- Guru ASN daerah: satu kali gaji pokok x 12 bulan (menyesuaikan golongan dan masa kerja)
- Guru Non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan atau Rp 24.000.000 per tahun
- Guru Non-ASN inpassing: mengikuti gaji pokok hasil validasi inpassing
Landasan Hukum TPG Guru
Pencairan Tunjangan Profesi Guru diatur oleh sejumlah regulasi resmi, antara lain:
- Undang-Undang
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengakui guru sebagai tenaga profesional yang berhak mendapatkan tunjangan.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan kewajiban pemerintah memberikan kesejahteraan bagi guru.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Menetapkan standar kompetensi guru sebagai syarat penerima TPG.
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru: Mengatur persyaratan guru profesional dan ketentuan pencairan TPG bagi ASN.
- Peraturan Menteri
- Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 3 Tahun 2021: Mengatur mekanisme pengajuan, verifikasi, dan pencairan TPG melalui SKTP.
- Peraturan Teknis dan Sistem Penyaluran
- SKTP/SKTK dan sistem SIMTUN digunakan sebagai dasar teknis pencairan TPG.
Kesimpulan
Dengan mekanisme baru ini, guru dapat menyambut TPG Triwulan 4 November 2025 dengan lebih tenang.
Proses yang lebih terintegrasi menjamin penyaluran tunjangan guru lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian finansial bagi pendidik di seluruh Indonesia.

Komentar