Beranda / Pencairan TPG November 2025 Resmi Dimulai: Guru Bisa Cek Status Lewat Info GTK

Pencairan TPG November 2025 Resmi Dimulai: Guru Bisa Cek Status Lewat Info GTK

Pencairan TPG November 2025 Resmi Dimulai 

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November 2025 akhirnya memasuki jadwal penyaluran. Guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi kriteria kini sudah bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui Info GTK.

Artikel ini akan mengulas cara mengecek TPG, dasar regulasi pencairan, hingga rincian besaran tunjangan yang diterima masing-masing kategori guru.

TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan datanya sudah tercatat dalam sistem Dapodik.

Tunjangan ini ditujukan bagi guru ASN, PPPK, serta guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja.

Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun. Dana TPG ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru penerima berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.

Jadwal Pencairan TPG November 2025

Pencairan TPG bulan November 2025 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Berdasarkan data semester pertama tahun ini, terdapat 1.853.487 guru yang telah menerima tunjangan, terdiri dari 1.460.952 guru ASN dan 392.535 guru non-ASN.

Untuk triwulan IV (Oktober–Desember), guru ASN daerah, PPPK, maupun non-ASN akan menerima pencairan pada bulan yang sama sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Besaran TPG telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen untuk guru ASN dan PPPK melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, sedangkan guru madrasah non-PNS mengacu pada Permenag Nomor 4 Tahun 2025. Penyaluran dana tetap dilakukan oleh Kemenkeu melalui KPPN.

Berikut besaran tunjangan yang diterima:

  • Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan (dibayarkan selama 12 bulan)
  • Guru Inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok

Cara Cek Tunjangan Profesi Guru Lewat Info GTK

Guru yang memenuhi syarat dapat memastikan status pencairan TPG melalui laman resmi Info GTK.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan username dan password Dapodik
  • Masukkan kode captcha, lalu klik Login
  • Cek data pribadi, beban kerja, serta informasi kepegawaian
    • Jika ada data yang salah, segera minta operator sekolah melakukan perbaikan di Dapodik
  • Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru”
  • Lihat status SKTP
    • Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan
  • Guru dapat mencetak halaman SKTP untuk keperluan administrasi

Kondisi yang Membuat Tunjangan Profesi Guru Dihentikan

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan TPG dicabut atau dihentikan, di antaranya:

  • Guru meninggal dunia atau telah mencapai usia 60 tahun
  • Mengundurkan diri atau tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru
  • Tidak memenuhi beban kerja minimal sesuai aturan
  • Melanggar kode etik profesi guru
  • Masa perjanjian kerja berakhir (untuk PPPK/non-ASN)
  • Data guru tidak lagi valid atau tidak sinkron dalam sistem Dapodik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan