Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku hingga 30 Desember 2025: KPM Diminta Segera Cek Saldo KKS

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku hingga 30 Desember 2025: KPM Diminta Segera Cek Saldo KKS

Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengakselerasi penyaluran bantuan sosial agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan haknya sebelum batas waktu ditutup.

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diimbau segera melakukan pengecekan status pencairan serta saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pasalnya, waktu pencairan semakin terbatas dan bantuan berisiko tidak bisa ditarik jika melewati tenggat yang ditentukan pemerintah.



Batas Terakhir Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2025

Pemerintah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT. Jika dana bantuan masih tersisa di rekening KKS setelah tanggal tersebut, saldo berpotensi ditarik kembali ke kas negara.

Oleh karena itu, KPM dianjurkan segera mencairkan bantuan. Selain menghindari risiko dana hangus, penarikan lebih awal juga dapat mengurangi antrean panjang di ATM serta kendala layanan perbankan yang kerap terjadi menjelang tutup tahun.

Kemensos Percepat Penyaluran Bansos Jelang Akhir Tahun

Untuk memastikan seluruh bantuan sosial tersalurkan tepat waktu, Kemensos menerapkan sejumlah langkah percepatan, di antaranya:

Langkah ini dilakukan agar tidak ada KPM yang tertinggal atau gagal menerima bantuan sosial.



Status SI Aktif Menandakan Dana Sudah Siap Dicairkan

Saat ini, banyak KPM tercatat memiliki status Standing Instruction (SI) aktif pada sistem pendamping sosial. Status ini menandakan bahwa perintah pencairan telah diteruskan ke bank penyalur Himbara.

Apabila SI sudah aktif, besar kemungkinan saldo PKH atau BPNT telah masuk ke rekening KKS. KPM disarankan segera mengecek saldo melalui ATM, agen bank, atau layanan perbankan lainnya.

Waspadai Kendala Teknis dengan Status “Exclude”

Meski penyaluran bansos dipercepat, sebagian KPM masih berpotensi mengalami kendala teknis berupa status “Exclude”. Kondisi ini umumnya terjadi ketika KKS sudah diterbitkan, namun data kartu belum sepenuhnya terhubung dengan sistem perbankan.

Akibatnya, dana bantuan belum dapat dicairkan. Jika saldo KKS masih kosong meski jadwal pencairan telah berjalan, KPM dianjurkan segera menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur untuk proses sinkronisasi data.



Imbauan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT

Agar pencairan bantuan sosial berjalan lancar, KPM diimbau untuk:

Percepatan pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun serta memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.



Exit mobile version