Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran.
Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran, sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan tanpa harus menanggung utang iuran lama.
Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai November hingga akhir tahun 2025, dengan target jutaan peserta BPJS Kesehatan yang tercatat menunggak pembayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
Namun, tidak semua peserta dapat otomatis mengikuti program ini. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sesuai aturan pemerintah yang bisa mendapatkan keringanan ini.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa peserta yang masih memiliki tunggakan harus mendaftar ulang sebagai peserta aktif untuk dapat mengikuti program ini.
“Seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” ujar Muhaimin.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Agar dapat memperoleh manfaat dari program ini, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Merupakan peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.
- Peserta BPJS dan BP yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
- Program pemutihan hanya berlaku bagi peserta dengan tunggakan maksimal dua tahun.
Cara Mengikuti Pemutihan BPJS Kesehatan
Peserta yang ingin mengikuti program ini wajib terdaftar dalam DTSEN.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline melalui langkah berikut:
-
Cara Daftar DTSEN Secara Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Klik “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
- Isi data diri lengkap, termasuk NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
- Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi.
- Login kembali dan pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
- Masukkan data keluarga serta kondisi sosial ekonomi.
- Kirim pengajuan dan tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial.
-
Cara Daftar DTSEN Secara Offline di Kelurahan atau Desa
- Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK.
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
- Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
- Jika disetujui, data akan diteruskan ke bupati/wali kota dan selanjutnya ke Kementerian Sosial.
Melalui program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat kembali aktif sebagai peserta tanpa terbebani tunggakan lama.
Dengan begitu, seluruh warga tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Indonesia.



