Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan jadwal dan mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para pegawai negeri kepada negara, sekaligus menjadi instrumen stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tahun.
Jadwal Pencairan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2026.
Jadwal ini dipilih secara strategis agar bertepatan dengan periode tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Meskipun proses pembayaran dimulai pada bulan Juni, waktu diterimanya dana di rekening masing-masing pegawai bisa bervariasi tergantung pada kecepatan proses administrasi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Besaran dan Komponen Gaji
Komponen gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan, mencerminkan pemulihan kondisi fiskal negara. Bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat dan kelas jabatannya. Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Rincian untuk Pegawai Non-ASN
Rincian besaran maksimal bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga non-struktural, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Pendidikan SD/SMP: Berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp5,05 juta.
- Pendidikan SMA/D-I: Berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
- Pendidikan D-II/D-III: Berkisar antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
- Pendidikan S1/D-IV: Berkisar antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- Pendidikan S2/S3: Berkisar antara Rp7,7 juta hingga Rp9,05 juta.
Penerima Manfaat
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Bagi para pensiunan, dana akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya menyejahterakan aparatur negara secara finansial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di pertengahan tahun.
Kesimpulan
Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan cair mulai Juni 2026. Momentum ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan menyambut tahun ajaran baru.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya




