Pemerintah Mulai Salurkan BLT Kesra, Begini Sasaran dan Cara Cek Nama Penerimanya
Pemerintah resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kenaikan harga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa total penerima bantuan mencapai 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika dihitung per keluarga, program ini berdampak kepada sekitar 140 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Sasaran BLT Kesra
BLT Kesra diberikan kepada warga yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN). Kategori ini mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
BLT Kesra juga merupakan tambahan dari program lain seperti PKH dan BPNT. Skema Penyaluran:
- 18,3 juta KPM melalui bank-bank Himbara
- 17,2 juta KPM melalui PT Pos Indonesia
Total bantuan yang diterima:
- Rp300.000 per bulan
- Dicairkan untuk 3 bulan sekaligus → Rp900.000 per KPM
Kategori Pengeluaran Per Kapita Tiap Desil (Tanpa Tabel)
- Desil 1: Pengeluaran kurang dari Rp500.000 per bulan
- Desil 2: Pengeluaran sekitar Rp600.000 – Rp700.000 per bulan
- Desil 3: Pengeluaran sekitar Rp800.000 – Rp900.000 per bulan
- Desil 4: Pengeluaran sekitar Rp1.000.000 – Rp1.200.000 per bulan
Jika tidak termasuk dalam data DTSEN, maka nama tidak akan tercantum sebagai penerima BLT Kesra.
Cara Cek Nama Penerima BLT Kesra 2025
1. Melalui Website Kemensos
- Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap.
- Isi kode captcha.
- Klik “Cari Data”.
Jika terdaftar, informasi bantuan akan tampil.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Masuk atau buat akun baru.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan wilayah dan nama sesuai KTP.
- Klik Cari Data untuk melihat status penerimaan.
Catatan Penting
- Penerima tidak perlu mendaftar ulang.
- Pastikan data kependudukan sesuai DTSEN dan Dukcapil.
- Waspada situs palsu dan pesan hoaks yang meminta biaya pencairan.

Komentar