Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai dibicarakan.
Banyak tenaga non-ASN, termasuk relawan dan pegawai lapangan, berharap bisa mendapatkan status ASN melalui skema PPPK.
Namun, benarkah semua pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) agar kamu tidak salah memahami informasinya.
Ramainya Isu Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK
Belakangan ini, pembahasan tentang nasib tenaga honorer dan non-ASN kembali mencuat di berbagai sektor pelayanan publik. Hal ini juga berdampak pada pegawai dan relawan SPPG yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Banyak pihak mengira bahwa seluruh tenaga SPPG akan langsung diangkat menjadi PPPK. Informasi ini pun menyebar luas di media sosial dan grup percakapan.
Padahal, tidak semua kabar tersebut sesuai dengan aturan resmi yang berlaku.
Penjelasan Resmi BGN Terkait Pengangkatan PPPK
BGN menegaskan bahwa hanya pegawai tertentu di lingkungan SPPG yang berhak mengikuti skema pengangkatan PPPK. Tidak semua relawan atau tenaga pendukung otomatis masuk dalam kategori tersebut.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Jabatan SPPG yang Berpeluang Jadi PPPK
Menurut BGN, hanya jabatan inti yang dapat diusulkan menjadi PPPK, yaitu:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
Ketiga posisi ini dinilai memiliki peran teknis dan administratif yang strategis dalam pelaksanaan Program MBG.
Posisi yang Tidak Termasuk Skema PPPK
Sementara itu, tenaga relawan dan petugas lapangan lainnya tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, seperti:
- Relawan dapur
- Petugas distribusi
- Tenaga kebersihan
- Pengemudi
- Petugas pengemasan
Meski tidak diangkat sebagai PPPK, peran mereka tetap dianggap penting dalam mendukung keberhasilan program.
Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG
DIlansir dari laman Detik, ketentuan mengenai pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK, tetapi harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, pengangkatan tidak bersifat otomatis, melainkan melalui proses seleksi resmi.
Mekanisme Seleksi PPPK bagi Pegawai SPPG
BGN menyatakan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Namun, prosesnya tetap melalui seleksi nasional.
Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui
Setiap calon PPPK dari SPPG wajib mengikuti tahapan berikut:
- Pendaftaran resmi sesuai jadwal
- Melengkapi dokumen administrasi
- Mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT)
- Menjalani proses verifikasi data
- Menunggu pengumuman kelulusan
Jika tidak lolos seleksi, maka peserta tidak dapat diangkat sebagai ASN PPPK.
Pentingnya Persiapan Sejak Dini
Karena seleksi bersifat kompetitif, kamu yang termasuk pegawai inti SPPG perlu mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi administrasi maupun kemampuan akademik.
Ketentuan Gaji PPPK bagi Pegawai SPPG
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang mengatur gaji PPPK bagi pegawai SPPG secara terpisah. Namun, secara umum, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji PPPK yang berlaku saat ini:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan instansi.
Dampak Kebijakan PPPK bagi Pegawai dan Relawan SPPG
Kebijakan pengangkatan PPPK ini membawa dampak yang cukup besar bagi pegawai SPPG. Bagi pegawai inti, kebijakan ini membuka peluang untuk mendapatkan status ASN yang lebih stabil.
Namun, bagi relawan, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran karena tidak termasuk dalam skema pengangkatan. Meski begitu, BGN menegaskan bahwa sistem relawan tetap dipertahankan agar program berjalan secara inklusif.
Tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Hanya jabatan inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang berpeluang mengikuti skema ini, dan itu pun harus melalui proses seleksi resmi.
sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8322059/pegawai-sppg-diangkat-jadi-pppk-ini-penjelasan-resmi-bgn



