Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia
Perjudian di Indonesia diatur dengan tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perjudian dianggap sebagai tindak pidana dan dilarang oleh negara. Aturan yang mengatur tentang perjudian tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan lain yang terkait. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian di Indonesia:
-
Pasal 303 KUHP – Perjudian
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 303 (1):
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Pasal 303 (2):
“Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, maka masing-masing orang yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.”
Pasal ini memberikan sanksi pidana bagi orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian, baik itu yang dilaksanakan secara terbuka di tempat umum maupun yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
-
Pasal 303 Bis KUHP – Perjudian dengan Mesin
Pasal ini mengatur tentang perjudian yang menggunakan mesin. Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan mesin atau perangkat elektronik juga dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 303 Bis (1):
“Barang siapa membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.”
Pasal 303 Bis (2):
“Barang siapa yang secara sengaja membuat, mengoperasikan, atau menyewakan mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.”
Pasal ini lebih fokus pada penyediaan alat dan mesin yang digunakan untuk perjudian, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian alat judi tersebut.
-
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian lebih lanjut mengatur tentang perjudian dan pemberantasannya di Indonesia. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.
Pasal 2:
“Segala bentuk perjudian yang dilaksanakan di Indonesia, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat pribadi, adalah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.”
Pasal ini menegaskan bahwa perjudian dalam segala bentuknya adalah tindakan ilegal di Indonesia, tanpa memandang tempat atau siapa yang terlibat.
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian, baik itu penyelenggara maupun pemain. Hukuman yang diberikan berdasarkan UU ini meliputi hukuman penjara atau denda yang cukup besar.
Pasal 3:
“Setiap orang yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.”
Pasal ini memberikan sanksi yang cukup berat bagi setiap individu yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik yang mengorganisir maupun yang berpartisipasi dalam permainan judi.
-
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap perjudian. Pasal 4 UU ini memberikan wewenang kepada aparat untuk menangani kasus perjudian.
Pasal 4:
“Pemerintah, dengan bantuan aparat kepolisian, berwenang untuk menindak dan melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat.”
Pasal ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas perjudian di Indonesia.
-
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal 6 UU ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi mereka yang membuat atau menyebarkan alat atau sarana perjudian.
Pasal 6:
“Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.”
Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penyebaran atau pembuatan alat perjudian juga akan dikenakan hukuman yang berat.
-
Pasal 481 KUHP – Penyelenggara Perjudian
Pasal ini mengatur tentang peran penyelenggara dalam tindak pidana perjudian, yang dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya.
Pasal 481 KUHP:
“Barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang menjadi penyelenggara atau pengorganisir perjudian.



