Panduan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Mulai Skema hingga Besaran
Panduan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Mulai Skema hingga Besaran. Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan penghargaan yang diberikan kepada para guru yang memiliki sertifikat pendidikan, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Insentif ini diberikan sebagai penghargaan negara atas dedikasi dan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas mereka.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang memberikan dana setiap tiga bulan, Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 direncanakan akan disalurkan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening penerima.
Di masa mendatang, skema baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus membantu mereka dalam menjaga stabilitas keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai skema terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 dan besarannya, baca artikel ini!
Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Pemerintah berencana untuk mengubah cara pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru mulai tahun 2026.
Sebelumnya, tunjangan ini dilunasi setiap tiga bulan, namun ke depan pembayarannya akan dilakukan setiap bulan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Tapi untuk sebagian besar, pembayaran lancar, dan maksimal diterima setiap tiga bulan, insyaallah tahun depan menjadi setiap bulan,” kata Abdul Mu’ti pada Minggu (2/11).
Selain perubahan frekuensi pembayaran, dana tunjangan guru ini juga akan langsung disalurkan ke rekening para guru oleh Kementerian Keuangan.
Namun, sebelum mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru, terdapat serangkaian prosedur yang harus dilalui.
Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, guru yang telah memiliki sertifikasi wajib melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik.
Guru juga perlu memperbarui informasi mengenai gaji pokok dan data pegawai lainnya melalui aplikasi yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bantuan Badan Kepegawaian Daerah.
Setelah itu, Dinas Pendidikan bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan memverifikasi untuk memastikan bahwa informasi guru di Dapodik adalah valid, akurat, dan logis.
Hasil dari verifikasi ini akan divalidasi dan disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Setelah proses validasi selesai, Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan pada data yang telah diperiksa.
Kemudian, Puslapdik menentukan siapa saja yang berhak menerima TPG dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SKTK setiap semester.
Data yang ditetapkan ini menjadi acuan untuk rekomendasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).
Pada tahap terakhir, data dari SIMBAR akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru langsung ke rekening setiap guru yang berhak.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Walaupun terdapat perubahan dalam skema pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, jumlah tunjangan yang diperoleh guru tetap tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru untuk guru ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, guru non-ASN berhak menerima Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.

Komentar