Table of Contents−
Panduan Lengkap: Syarat, Jadwal & Cara Mendapat Bansos PKH September 2025
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada September 2025. Program ini diberikan setiap triwulan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Berikut syarat, jadwal, dan cara mendapatkan bantuannya.
Apa Itu PKH & Tujuan Program
PKH adalah bantuan tunai bersyarat dari pemerintah untuk keluarga miskin/rentan dengan tujuan:
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan kualitas hidup.
- Mendorong peningkatan pendapatan keluarga.
- Mengubah perilaku sosial agar lebih produktif.
- Mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
- Memperkenalkan penggunaan layanan keuangan formal.
Syarat Penerima PKH
Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria:
- Warga negara Indonesia dengan KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggul Sosial Ekonomi (DTSE).
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Mendaftar Bansos PKH
-
Pendaftaran Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store.
- Buat akun menggunakan data KTP dan KK.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Setelah akun diverifikasi, login.
- Pilih menu “Daftar Usulan”, isi data, dan pilih bantuan PKH.
- Kirim usulan, lalu tunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
-
Pendaftaran Offline:
- Datangi kantor desa atau kelurahan.
- Isi formulir pendaftaran PKH.
- Sertakan dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diminta).
- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data.
- Hasil pendaftaran akan diumumkan oleh desa atau kelurahan.
Besaran Bantuan PKH
Jumlah bantuan disesuaikan dengan kategori penerima:
- Ibu hamil atau nifas menerima sekitar Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun) menerima sekitar Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak SD menerima sekitar Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun.
- Anak SMP menerima sekitar Rp 375.000 per tahap, atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat menerima sekitar Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas menerima sekitar Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat menerima sekitar Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.
Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori penerima, total bantuan yang diterima dapat mencapai sekitar Rp 2,7 juta per tahap.
Jadwal Pencairan
PKH dicairkan empat kali dalam setahun, yaitu setiap triwulan.

Komentar