Panduan Lengkap PBI JK Oktober 2025: Syarat, Cara Cek Nominal, dan Penerima Manfaat
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pada Oktober 2025, program ini kembali disalurkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK adalah subsidi iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada fasilitas kesehatan.
Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran bulanan dan dapat menikmati layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima PBI JK
Untuk menjadi penerima PBI JK, seseorang harus memenuhi syarat dan kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
- Bukan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja mandiri yang membayar iuran sendiri.
- Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Besaran Bantuan PBI JK
Besaran Bantuan PBI JK akan diberikan kepada PKM adalah:
- Setiap peserta PBI JK menerima subsidi iuran sebesar Rp42.000 per bulan.
- Total subsidi yang diterima per tahun mencapai Rp504.000.
- Bantuan ini dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Cara Cek Status dan Nominal PBI JK
Berikut beberapa cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK dan mengetahui nominal bantuan:
Website Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha dan klik “Cari Data”
Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK atau nomor BPJS
- Cek status dan informasi lainnya melalui aplikasi
WhatsApp BPJS (Chika)
- Kirim pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8750-400
- Pilih opsi “Cek Status Peserta”
- Masukkan NIK atau nomor BPJS dan tanggal lahir sesuai instruksi
Call Center BPJS Kesehatan
- Hubungi nomor 165
- Sampaikan NIK Anda untuk pengecekan status peserta
Kunjungi Kantor BPJS Terdekat
- Bawa KTP/KK dan minta pengecekan status peserta di kantor BPJS Kesehatan
Manfaat PBI JK
Dengan menjadi peserta PBI JK, Anda mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan, antara lain:
- Gratis iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan
- Akses layanan kesehatan di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit rujukan BPJS
- Pelayanan rawat jalan dan rawat inap tanpa biaya tambahan
- Layanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai ketentuan
Kesimpulan
PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS.
Program ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat kurang mampu tetap terlayani dengan baik.



