Beranda / Panduan Lengkap KIP Kuliah bagi Lulusan SMA/SMK yang Tidak Punya KIP

Panduan Lengkap KIP Kuliah bagi Lulusan SMA/SMK yang Tidak Punya KIP

Panduan Lengkap KIP Kuliah bagi Lulusan SMA/SMK yang Tidak Punya KIP

Panduan Lengkap KIP Kuliah bagi Lulusan SMA/SMK yang Tidak Punya KIP. Tidak Memiliki KIP di SMA? Ini Cara Mengajukan KIP Kuliah. Bagi siswa yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya, terdapat pilihan untuk mendapatkan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Namun, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah bagi siswa yang tidak memiliki KIP saat di sekolah menengah? Sebelum kita membahas langkah-langkah pendaftarannya, penting untuk mengerti bahwa PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bentuk bantuan pendidikan. Sementara itu, KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu fisik yang digunakan untuk mengakses dananya dari PIP. Dengan demikian, KIP adalah bagian dari Program PIP dan tidak sepenuhnya terpisah.



Proses pendaftaran KIP Kuliah bagi yang tidak memiliki KIP saat menempuh pendidikan di SMA/SMK

Jika kamu belum memiliki KIP semasa di SMA, jangan merasa putus asa dan menyerah terhadap kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Kamu masih dapat mendaftar program KIP Kuliah dengan beberapa syarat. Berikut ialah kriteria dan langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah bagi mahasiswa yang tidak memiliki KIP atau PIP ketika di SMA.

1. Dari keluarga kurang mampu.

Untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, calon mahasiswa harus berasal dari keluarga yang dalam keadaan finansial sulit, dengan bukti total penghasilan orangtua/wali tidak boleh lebih dari Rp 4 juta dalam sebulan.

Atau, jika pendapatan total orangtua/wali dibagi dengan total anggota keluarga, maka tidak boleh melebihi Rp 750.000.



2. Mengurus surat keterangan.

Siswa harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa berdasarkan tempat tinggalnya. Untuk mendapatkan SKTM, siswa harus menghubungi RT/RW untuk meminta informasi tentang dokumen yang dibutuhkan beserta surat pengantar ke kelurahan atau desa.

3. Mengajukan syarat ke kelurahan/desa.

Selanjutnya, siswa wajib menyerahkan surat pengantar dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKTM ke kelurahan atau desa. Proses pembuatan SKTM umumnya memerlukan waktu paling lama satu hari kerja. Setelah memperoleh SKTM, siswa bisa memindai dokumen SKTM tersebut bersamaan dengan foto dokumen yang mendukung kondisi ekonomi mereka.

Calon mahasiswa harus memahami bahwa terdapat kriteria tertentu untuk siswa yang dapat mengajukan KIP Kuliah 2026. Berikut adalah kriteria siswa yang berhak untuk mendaftar KIP Kuliah.

  • Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Mahasiswa dari keluarga yang terlibat dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berdasarkan kategori masyarakat yang miskin atau rentan miskin yang berada dalam desil tiga (3) dari Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.





Apabila calon penerima tidak memenuhi satu pun kriteria di atas, dia masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka jika memenuhi kriteria kemiskinan atau kerentanan yang ditunjukkan dengan:

  • Bukti total pendapatan orangtua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan atau jika pendapatan total dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000;
  • Bukti mengenai keadaan miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah, minimal di tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan status keluarga yang dianggap miskin atau tidak mampu.




Langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah 2026

  • Melakukan pendaftaran di portal KIP Kuliah.
  • Akses laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk memverifikasi data.
  • Mengisi informasi pribadi dan keluarga. Berikan rincian yang tepat mengenai penghasilan orang tua. Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  • Mengikuti tahapan seleksi perguruan tinggi.
  • Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara bersamaan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
  • Verifikasi oleh perguruan tinggi.

Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak universitas akan meninjau data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah. Itulah informasi mengenai cara mendaftar KIP Kuliah bagi mereka yang tidak memiliki KIP selama di SMA/SMK yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa.



Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2025/12/18/091046271/cara-daftar-kip-kuliah-bagi-yang-tidak-punya-kip-saat-sma-smk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan