Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah salah satu elemen penting bagi guru yang memiliki sertifikasi, terutama sebagai syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, masih banyak guru yang tidak mengetahui cara untuk memeriksa status NRG secara mandiri melalui platform resmi Kementerian Pendidikan.
Dengan menggunakan layanan Info GTK dan SIMPKB, guru dapat memastikan kevalidan data mereka sekaligus mengetahui apakah semua syarat untuk TPG sudah lengkap.
Oleh karena itu, penting untuk memahami cara memeriksa NRG agar proses pencairan TPG dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.
Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG)
Ada dua metode untuk memeriksa NRG, yakni melalui portal GTK dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Dilansir dari metrotvnews.com, berikut adalah langkah-langkah dalam memeriksa NRG menggunakan GTK dan SIMPKB:
Cek NRG lewat Info GTK
- Buka browser dan kunjungi info.gtk. kemendikdasmen.go.id.
- Login dengan alamat email dan kata sandi yang terdaftar di Dapodik.
- Setelah berhasil login, gulir ke bawah dan temukan kolom yang bertuliskan NRG.
- Setelah ‘NRG’ muncul, lakukan proses ‘Verifikasi’.
- Periksa kesesuaian NRG dengan sertifikat pendidikan fisik yang ada.
- Laporkan kepada petugas sekolah jika terdapat perbedaan.
Cek NRG lewat akun SIMPKB
- Kunjungi situs paspor-gtk.simpkb.id.
- Login menggunakan Nomor UKG
- Masukkan kata sandi atau melalui Akun Belajar.id.
- Klik “Profil”
Di bagian informasi pribadi, sistem akan menampilkan informasi dasar seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan NRG.
Syarat Untuk Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang diberikan kepada guru bersertifikat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasinya dalam dunia pendidikan.
Namun, tidak semua guru secara otomatis berhak menerima TPG. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi jam mengajar minimal, hingga tercatat dalam sistem resmi seperti Info GTK dan SIMPKB.
Memahami persyaratan ini penting agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar dan guru dapat menikmati haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima TPG agar proses pencairan dapat dilaksanakan dengan lancar:
- Guru dengan status ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
- Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif.
- Mengajar aktif dengan minimal 24 jam pelajaran per minggu.
- Telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Data telah terverifikasi dalam sistem Info GTK dan Dapodik.
- Penilaian kinerja minimal mencapai kategori ‘Baik’.
- Tidak sedang menjabat atau terikat di instansi lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya terdaftar di Dapodik.
Selalu pastikan persyaratan, seperti kepemilikan NRG dan pemenuhan jam mengajar, telah terpenuhi. Dengan memantau dan memverifikasi data secara rutin, guru tidak hanya menjaga haknya, tetapi juga mendukung transparansi dan akurasi sistem administrasi pendidikan.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRDJL-cara-cek-nrg-di-info-gtk-dan-simpkb-beserta-syarat-pencairan-tpg



