Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
Mengurus paspor kini tidak lagi menjadi proses yang rumit dan memakan waktu panjang. Dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memudahkan masyarakat Indonesia untuk melakukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor lama secara daring. Tanpa perlu lagi antri panjang di kantor imigrasi, pengguna cukup mengisi data dan mengunggah dokumen secara online, lalu memilih jadwal kedatangan untuk proses verifikasi. Inovasi ini tentu sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap membutuhkan dokumen perjalanan yang sah.
Melalui M-Paspor, seluruh tahapan pembuatan paspor menjadi lebih transparan, efisien, dan terstruktur. Mulai dari pendaftaran akun, pengisian data diri, hingga penjadwalan ke kantor imigrasi, semuanya dapat dilakukan hanya dalam genggaman tangan. Dengan sistem yang terintegrasi dan petunjuk yang jelas, pengguna dapat menghemat waktu dan energi dalam mengurus paspor. Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan wisata, pendidikan, maupun pekerjaan, memahami cara menggunakan aplikasi M-Paspor adalah langkah awal yang penting agar proses pengurusan paspor berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Membuat Paspor dari Aplikasi M-Paspor
-
-
Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iOS. Setelah mengunduh, instal aplikasi dan berikan izin yang diminta, seperti akses lokasi dan kamera, yang diperlukan untuk proses pendaftaran dan verifikasi dokumen.
-
Registrasi Akun
Buka aplikasi M-Paspor dan pilih opsi “Daftar Akun”. Isi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP melalui email untuk aktivasi akun. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.
-
Pengajuan Permohonan Paspor
Setelah berhasil login, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih Jenis Permohonan: Pilih antara paspor reguler (selesai dalam 4 hari kerja) atau paspor percepatan (selesai di hari yang sama).
- Pilih Kategori: Tentukan apakah permohonan untuk dewasa (17 tahun ke atas) atau anak-anak (di bawah 17 tahun).
- Pilih Lokasi Kantor Imigrasi: Gunakan fitur lokasi untuk memilih kantor imigrasi terdekat.
- Pilih Jenis Paspor dan Masa Berlaku: Tentukan jenis paspor yang diinginkan dan masa berlakunya.
- Unggah Dokumen: Ambil foto KTP atau unggah dari galeri, lalu isi data verifikasi NIK.
- Informasi Paspor Lama: Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, masukkan nomor paspor lama dan pilih kondisi paspor tersebut.
- Tujuan Pembuatan Paspor: Pilih tujuan pembuatan paspor, seperti untuk liburan, studi, atau pekerjaan.
-
-
Pembayaran
Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, Anda akan menerima kode billing. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode tersebut melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking. Pastikan pembayaran dilakukan maksimal 2 jam setelah pendaftaran, karena jika tidak, permohonan akan otomatis dibatalkan.
-
Jadwal Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Setelah pembayaran berhasil, pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Anda dapat mengubah jadwal kedatangan satu kali, maksimal H-1 sebelum tanggal yang telah dipilih.
-
Kunjungi Kantor Imigrasi
Datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya dan bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor. Proses di kantor imigrasi meliputi verifikasi dokumen, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
Biaya Pembuatan Paspor
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:
-
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
-
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Tips Tambahan
-
Verifikasi Email: Pastikan email yang digunakan untuk pendaftaran aktif dan dapat diakses.
-
Foto Dokumen: Gunakan aplikasi scan dokumen untuk memastikan kualitas dan kejelasan dokumen yang diunggah.
-
Cek Kuota Antrian: Kuota antrian biasanya dibuka pada hari Jumat pukul 14.00 hingga hari Minggu.
-
Pembayaran: Segera lakukan pembayaran setelah menerima kode billing untuk menghindari pembatalan otomatis.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kendala dalam proses permohonan.



