Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru 2025 Beserta Syarat dan Biayanya
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika kamu ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi WNI selama berada di negara lain dan hanya bisa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk membuat paspor baru di tahun 2025, kamu harus datang langsung ke kantor imigrasi sambil membawa dokumen asli sebagai syarat utamanya.
Dilansir dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, masyarakat diminta memastikan seluruh berkas yang dibawa lengkap dan valid saat proses wawancara.
Hal ini dilakukan agar penerbitan paspor berjalan akurat dan negara dapat memberikan perlindungan optimal kepada warganya di luar negeri.
Syarat Mengurus Paspor Baru
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli
- Kartu Keluarga
- Dokumen identitas seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (jika diperlukan)
- Surat pewarganegaraan bagi WNA yang telah menjadi WNI
- Surat penetapan perubahan nama
- Paspor lama jika sudah pernah punya sebelumnya
Pejabat imigrasi berhak meminta dokumen tambahan sesuai tujuan perjalananmu. Misalnya, tiket pulang–pergi, bukti hubungan keluarga di luar negeri, surat penerimaan kampus, atau dokumen lain yang relevan.
Biaya Pengurusan Paspor 2025
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut biaya pembuatan paspor terbaru:
- Paspor biasa non-elektronik 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik 10 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000
- Layanan percepatan selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Cara Membuat Paspor Baru 2025
Berikut langkah pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
- Tersedia di Play Store dan App Store
- Berikan izin akses: kamera, lokasi, dan galeri
2. Buat Akun
- Pilih menu Daftar Akun
- Isi data diri dan verifikasi OTP
- Login menggunakan email dan password
3. Ajukan Permohonan
- Pilih Pengajuan Permohonan
- Tentukan jenis layanan: reguler atau percepatan
- Pilih kantor imigrasi tujuan dan kategori usia
- Unggah semua dokumen persyaratan
- Isi data tambahan seperti NIK, negara tujuan, dan alasan membuat paspor
- Pilih jadwal kedatangan
4. Lakukan Pembayaran
- Kamu akan menerima kode billing
- Lunasi biaya maksimal 2 jam melalui kanal pembayaran resmi
5. Datang ke Kantor Imigrasi
- Hadir sesuai jadwal
- Bawa dokumen asli untuk pemeriksaan
- Ikuti proses biometrik, wawancara, dan verifikasi
6. Ambil Paspor
- Paspor reguler dicetak dalam waktu 3–4 hari kerja
- Ambil langsung di kantor imigrasi atau sesuai ketentuan lokasi



