Panduan Lengkap Buat NPWP Secara Online Tahun 2025, Simak Jangan Sampai Salah!
Mulai 1 Januari 2025, seluruh proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dialihkan ke platform Coretax DJP. Masyarakat kini bisa mendaftar hanya melalui HP tanpa perlu mendatangi kantor pajak. NPWP menjadi dokumen penting untuk keperluan administrasi, seperti pelaporan pajak, membuka rekening bank, pengajuan kredit, melamar kerja, hingga keperluan bisnis.
Agar proses pendaftaran tidak mengalami penolakan, penting untuk memahami langkah, persyaratan, serta dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Berikut panduan lengkapnya.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Sebelum membuat NPWP, pahami terlebih dahulu manfaat utamanya:
- Identitas resmi sebagai wajib pajak
- Syarat berbagai layanan keuangan seperti bank dan kredit
- Memudahkan pelaporan SPT tahunan secara online
- Menghindari tarif pajak lebih tinggi
- Syarat administrasi seperti melamar kerja, kontrak properti, atau izin usaha
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP 2025
Persyaratan dokumen berbeda untuk setiap kategori wajib pajak.
-
Karyawan atau Pegawai
- KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Slip gaji atau surat keterangan kerja
- Formulir pendaftaran
-
Pengusaha atau Wiraswasta
- KTP
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan
- Surat pernyataan bermeterai terkait kegiatan usaha
- Formulir pendaftaran
-
Wanita Menikah yang Membuat NPWP Terpisah
- NPWP suami
- Kartu Keluarga
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan atau surat pernyataan
- Surat keterangan kerja (jika bekerja)
-
Mahasiswa atau Belum Bekerja
- KTP
- Surat keterangan domisili
- Surat pernyataan belum memiliki penghasilan
Kategori Wajib Pajak dan Dokumen Menurut Ketentuan DJP
-
Kategori 1
Wajib Pajak orang pribadi baik yang memiliki kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau karyawan.
Dokumen yang diperlukan:- KTP (WNI)
- Paspor serta KITAS/KITAP (WNA)
-
Kategori 2
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun ingin mendaftarkan NPWP.
Dokumen: KTP -
Kategori 3
Orang pribadi yang sudah memiliki NPWP, lalu memiliki penghasilan tambahan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen: NPWP yang sudah dimiliki -
Kategori 4
Wajib Pajak warisan belum terbagi.
Dokumen:- Akta atau surat kematian
- Kartu NPWP ahli waris atau pelaksana wasiat
- Dokumen penunjukan pengurus harta peninggalan
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax (Lengkap)
Berikut langkah pembuatan NPWP terbaru melalui Coretax DJP:
-
Akses Situs Coretax DJP
Masuk ke laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
-
Daftar Akun
- Klik “Daftar di sini”
- Pilih jenis wajib pajak: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE
- Buat akun sesuai petunjuk
-
Konfirmasi NIK
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin NIK digunakan sebagai NPWP
- Pilih “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax
-
Isi Data Pribadi
- Isi sesuai KTP dan data Dukcapil, meliputi:
- Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
-
Verifikasi Email dan Nomor HP
- Masukkan email dan nomor HP aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan.
-
Unggah Dokumen Pendukung
Contoh dokumen:
- KTP atau Paspor
- KITAS/KITAP (untuk WNA)
- SKU atau surat kerja bagi pelaku usaha
- Pastikan kualitas foto jelas.
-
Tambahkan Data Keluarga
Tambahkan data pasangan, anak, orang tua, atau pihak yang memiliki hubungan istimewa.
-
Lengkapi Sumber Penghasilan
Isi informasi penghasilan, jenis pekerjaan, dan tempat kerja.
-
Masukkan Kode KLU dan Alamat
- Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai profesi
- Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP
-
Verifikasi Data dan Live Foto
- Periksa kembali seluruh data.
- Unggah foto diri atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk.
-
Ajukan Permohonan
- Centang pernyataan kepatuhan kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
- Cek email secara berkala untuk melihat status penerbitan NPWP.
Cara Membuat NPWP via HP (Versi Ringkas)
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id
- Buat akun
- Isi identitas sesuai KTP
- Unggah dokumen persyaratan
- Verifikasi email dan nomor HP
- Kirim pengajuan
- NPWP digital akan dikirimkan melalui email jika disetujui
Cara Cek Status Pengajuan NPWP
- Cek melalui menu “Riwayat Permohonan” di dashboard Coretax. Jika pengajuan diterima, e-NPWP dapat diunduh atau dicetak melalui situs pajak.go.id.
- Proses verifikasi umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.
Cara Membuat NPWP Offline di KPP
Jika lebih nyaman datang langsung ke kantor pajak:
- Datangi KPP sesuai domisili
- Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP
- Serahkan dokumen persyaratan
- Tunggu proses verifikasi
- NPWP dicetak dan langsung diserahkan
Kesimpulan
Pembuatan NPWP online tahun 2025 semakin mudah melalui platform Coretax DJP. Prosesnya dapat dilakukan dari HP, mulai dari pengisian identitas, upload dokumen, hingga verifikasi. Semua kategori wajib pajak, baik karyawan, pengusaha, mahasiswa, maupun wanita menikah, dapat menyesuaikan persyaratan masing-masing.
Dengan memiliki NPWP, proses keuangan, administrasi, dan perpajakan menjadi lebih mudah. Pastikan data sesuai KTP dan Dukcapil agar permohonan tidak ditolak.



