Panduan Ganti BPKB dan STNK 2025: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap
Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, wajib memperbarui informasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini penting agar data kendaraan tetap sesuai dengan informasi resmi yang tercatat di sistem kepolisian dan menghindari masalah administratif di kemudian hari.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya di Pasal 54. Regulasi ini memastikan bahwa setiap kendaraan yang mengalami perubahan signifikan, termasuk perubahan warna, tetap memiliki kelengkapan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembaruan Data STNK dan BPKB
Berdasarkan informasi terbaru, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan perubahan data STNK akibat modifikasi warna kendaraan. Dokumen tersebut mencakup:
-
Syarat Pembaruan Data STNK
-
Mengisi formulir permohonan perubahan informasi.
-
Bukti identitas pemilik kendaraan.
-
Jika proses diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima kuasa.
-
STNK asli kendaraan yang akan diperbarui.
-
Surat rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan terkait perubahan warna kendaraan.
-
Surat keterangan dari bengkel yang melakukan modifikasi warna kendaraan, dilengkapi dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor
-
Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan domisili.
-
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
-
Bukti pendaftaran BPKB.
Syarat Pembaruan Data BPKB
Selain STNK, pemilik kendaraan juga wajib memperbarui BPKB. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
-
Mengisi formulir permohonan pembaruan BPKB.
-
Bukti identitas pemilik kendaraan.
-
Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
-
BPKB asli kendaraan yang akan diperbarui.
-
STNK asli kendaraan.
-
Surat rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan terkait perubahan warna kendaraan, yang mencakup:
-
Surat keterangan dari bengkel yang melakukan modifikasi warna kendaraan beserta dokumen pendukung seperti TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
-
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Tarif Pembaruan STNK dan BPKB
Pemilik kendaraan yang mengajukan perubahan data akibat modifikasi warna juga diwajibkan membayar biaya administrasi untuk penerbitan ulang STNK dan BPKB. Besaran tarif ini telah ditetapkan dalam daftar penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di kepolisian, yakni:
-
Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua: Rp 100.000
-
Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
-
Total biaya pembaruan STNK dan BPKB: Rp 325.000
Modifikasi warna kendaraan mengharuskan pemiliknya memperbarui dokumen resmi seperti STNK dan BPKB agar tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi, pemilik kendaraan dapat menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, jika berencana mengganti warna kendaraan, segera lakukan proses pembaruan STNK dan BPKB agar data kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



