DTSEN Gantikan DTKS untuk Data Penerima Bansos
Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai basis utama untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial atau bansos.
Sistem ini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian Sosial.
Tujuannya adalah agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan efisien, dengan memadukan data sosial dan ekonomi setiap warga Indonesia ke dalam satu sistem nasional.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
DTSEN merupakan sistem pendataan terpadu yang mencatat kondisi sosial, ekonomi, dan demografi setiap keluarga di Indonesia.
Melalui data ini, pemerintah dapat menentukan siapa yang berhak menerima bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT, dan program bantuan lainnya.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan tidak ada lagi penerima bantuan ganda atau warga yang sebenarnya mampu tapi masih menerima bansos. Sebaliknya, keluarga miskin yang belum terdaftar bisa segera diusulkan agar mendapat haknya.
Cara Daftar DTSEN Secara Online
Masyarakat dapat mendaftar atau mengusulkan diri untuk masuk ke data DTSEN melalui dua cara: melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah daerah setempat.
1. Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, foto KTP, dan swafoto.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Usul” untuk mengajukan diri atau keluarga sebagai calon penerima bantuan.
- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian kirim usulan.
- Pantau status usulan secara berkala di menu “Status” pada aplikasi.
2. Daftar Lewat Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang tidak memiliki ponsel atau kesulitan mengakses internet, pendaftaran bisa dilakukan melalui RT, RW, kelurahan, atau kepala desa.
Petugas setempat akan membantu menginput data dan meneruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Jika data sudah diverifikasi, maka nama pemohon akan masuk ke daftar DTSEN nasional sebagai calon penerima bantuan sosial.
Syarat Daftar DTSEN agar Bisa Dapat Bansos
Untuk bisa diusulkan ke dalam data DTSEN, warga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan datanya sesuai dengan sistem kependudukan (Dukcapil).
- Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
- Memiliki penghasilan rendah atau masuk kategori miskin sesuai kriteria pemerintah.
- Data tempat tinggal dan status keluarga harus lengkap dan dapat diverifikasi oleh petugas.
Usulan yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari bisa langsung dinyatakan layak masuk data DTSEN jika tidak ada keberatan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos Setelah Terdaftar DTSEN
Meski sudah masuk ke data DTSEN, bukan berarti otomatis menerima bantuan sosial. Setiap program bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi.
Berikut cara memeriksa apakah kamu sudah terdaftar atau belum sebagai penerima:
Lewat Aplikasi Cek Bansos
Buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Hasil akan menampilkan status penerimaan bansos secara real-time.
Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id
Isi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama lengkap, lalu klik Cari Data untuk melihat statusmu.
Lewat Dinas Sosial Setempat
Datangi kantor Dinas Sosial atau kelurahan untuk menanyakan status pengajuan atau hasil verifikasi bansos.
DTSEN, Langkah Baru Menuju Data Bansos yang Akurat
Melalui sistem DTSEN, pemerintah berupaya memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Data tunggal ini juga mendorong transparansi dan meminimalisasi penyalahgunaan bantuan di lapangan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran atau pengusulan agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bansos yang menjadi hakmu.

Komentar