Cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara yang sederhana melalui ponsel, yang memungkinkan untuk memantau secara teratur perkembangan perlindungan di masa depan.
JHT adalah program jaminan sosial utama yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, mencakup semua jenis tenaga kerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), dengan manfaat yang dapat diperoleh saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sumber Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT untuk setiap peserta berasal dari 5,7% dari gaji bulanan peserta (di mana beban ini dibagi antara peserta (2%) dan perusahaan (3,7%) serta 5% dari hasil investasi setiap tahunnya. Instrumen investasi yang umum dipakai untuk mengembangkan saldo JHT adalah obligasi dan instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan di pasar modal.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO
Bagi pekerja,untuk cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di HP lewat aplikasi JMO. Artinya harus terlebih dahulu download aplikasi tersebut di HP.
Berikut langkah-langkah pengecekannya dilansir dari instagram bpjs ketenagakerjaan:
- Pertama, buka aplikasi JMO dan pilih opsi Jaminan Hari Tua.
- Selanjutnya, tekan menu Cek Saldo.
- Kemudian, pilih Nomor KPJ yang ingin Anda lihat.
Setelah memilih KPJ, saldo JHT terbaru Anda akan tampil di layar ponsel beserta informasi terbaru mengenai kepesertaan. Informasi ini mencakup status keanggotaan, kategori peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah pegawai, iuran terakhir yang dibayarkan, tanggal terakhir pembayaran iuran, serta program yang diikuti.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total selamanya.
Kewajiban menjadi peserta program JHT berlaku bagi setiap pemberi kerja (selain penyelenggara negara) yang wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, serta bagi setiap orang yang bekerja untuk mendaftarkan dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diserahkan kepada peserta secara bersamaan jika mereka telah memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Meninggal dunia.
- Usia Sudah 56 tahun,
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak sedang aktif di pekerjaan lain,
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak sedang bekerja di tempat lain,
- Meninggalkan Indonesia secara permanen,
- Mengalami cacat total tetap.
Itulah tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dimana bermanfaat untuk pekerja dikemudian hari dan bagi para pekerja untuk cek saldo JHT bisa lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18924/artikel-cara-mengecek-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs dan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/search.html



