Panduan Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu cemas harus melunasi seluruh tagihan dalam satu waktu. BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga maksimal 12 kali pembayaran. Fasilitas ini sangat membantu peserta mandiri yang ingin kembali menikmati layanan jaminan kesehatan tanpa terbebani biaya besar sekaligus.
Apa itu Program REHAB BPJS Kesehatan?
Program REHAB ditujukan untuk peserta mandiri (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Melalui program ini, peserta dapat menyelesaikan tunggakan secara bertahap dengan sistem cicilan setiap bulan, sesuai skema yang dipilih.
Besaran cicilan ditentukan berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah bulan pembayaran. Misalnya, jika kamu punya tunggakan 12 bulan dan memilih 6 kali cicilan, maka nominal cicilan per bulannya disesuaikan dengan pembagian total tunggakan tersebut. Dengan begitu, kewajiban pembayaran bisa lebih ringan dan terencana.
Cara Daftar Program REHAB BPJS Kesehatan
Pendaftaran program cicilan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan sangat mudah, yaitu langsung melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu login dengan akun yang terdaftar.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
- Sistem akan menampilkan total tunggakan dan pilihan simulasi cicilan.
- Tentukan skema cicilan yang kamu inginkan.
- Lakukan pembayaran cicilan pertama, kemudian lanjutkan hingga lunas.
Selain aplikasi Mobile JKN, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Call Center 165. Cukup jelaskan kebutuhanmu dan petugas akan membantu prosesnya.
Kapan Status BPJS Kesehatan Aktif Kembali?
Peserta dengan status nonaktif akibat tunggakan akan kembali aktif setelah seluruh cicilan lunas. Perlu diperhatikan, apabila peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan lama bulan tunggakan.
Aturan ini bertujuan agar peserta tetap konsisten membayar kewajiban iuran setiap bulan.
Penting untuk Diketahui
Program REHAB bukan penghapusan tunggakan, melainkan opsi pembayaran bertahap. Peserta tetap wajib menyelesaikan seluruh cicilan tepat waktu agar tidak kembali mengalami penonaktifan layanan.
Dengan mengikuti program ini, peserta dapat kembali memperoleh akses pelayanan kesehatan BPJS tanpa harus merasa terbebani biaya besar sekaligus.



