Panduan BSU Guru Kemenag 2025: Dana Bantuan dan Cara Mengecek Penerima
Panduan BSU Guru Kemenag 2025: Dana Bantuan dan Cara Mengecek Penerima. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat Indonesia kembali disalurkan. Kali ini, BSU ditujukan bagi guru nonsertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt. I. II/HM/12/2025 pada tanggal 11 Desember 2025, BSU guru merupakan bagian dari program untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di madrasah. Oleh karena itu, tidak semua guru akan mendapatkan BSU.
Aturan BSU Guru Kemenag 2025
Dalam pemberitahuan itu disebutkan ada sejumlah persyaratan yang menentukan apakah seorang guru berhak atas bantuan tersebut. Persyaratan utama adalah telah terbukti memenuhi kriteria berdasarkan informasi yang ada di pangkalan data Kemenag.
Sehubungan dengan hal ini, Kemenag meminta setiap kantor wilayah di provinsi untuk melakukan beberapa tindakan berikut:
-
Melaksanakan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non-ASN yang terlampir sebagai penerima BSU 2025.
-
Menyampaikan informasi mengenai penyaluran BSU kepada semua satuan kerja di daerahnya masing-masing.
-
Memastikan bahwa penerima menyusun Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
-
Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening yang aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Memantau dan melaporkan proses penyaluran BSU di daerah masing-masing.
-
Mengirimkan laporan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tentang hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email paling lambat pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Rincian Dana BSU Guru Kemenag
Menurut informasi dari detikEdu, Kemenag berencana mengalokasikan dana sebesar 270 miliar untuk guru non-ASN melalui program BSU. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa BSU bukan hanya bantuan, melainkan sebuah investasi untuk masa depan pendidikan agama.
Regulasi mengenai jumlah BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 yang menjelaskan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Non Aparatur Sipil Negara di Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa besaran BSU adalah Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Penyaluran dana dilakukan selama dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000.
Selain BSU, Kemenag juga mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar untuk memperkuat Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas profesional para guru.
Amien juga menambahkan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 meningkat hingga 700%. Kebijakan ini memberikan lebih banyak peluang bagi para pendidik untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas mereka, sekaligus memastikan kesejahteraan guru. Di samping itu, guru yang lulus PPG akan mendapatkan tunjangan profesi.
Cara Cek Penerima BSU Guru Kemenag 2025
Untuk memeriksa status penerima BSU, dapat dilakukan secara online melalui situs Simpatika Portal.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
-
Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK
-
Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
-
Periksa notifikasi
- Jika terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
Cara Cek BSU Lewat Laman Resmi Kemnaker
Selain menggunakan situs resmi Kemenag, guru honorer juga bisa memeriksa melalui laman Kemnaker untuk memastikan apakah mereka menerima BSU atau tidak.
Berikut adalah panduan untuk itu:
-
Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/
-
Pilih “Cek NIK”
-
Masukkan nomor induk kependudukan yang terdiri dari 16 digit
-
Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
-
Klik “Cek Status”
Demikian rincian tentang BSU guru Kemenag 2025 beserta langkah-langkah untuk memeriksa nama penerima. Semoga ini bermanfaat.
Sumber : detik.com




