Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini makin mudah dicek secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan digitalisasi layanan perpajakan, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk mengetahui status NPWP mereka. Pemerintah menyediakan beberapa metode daring untuk memverifikasi NPWP, termasuk pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau melalui akun DJP Online.
Mengapa Pengecekan NPWP Online Penting
Pengecekan NPWP secara online penting dilakukan sebagai langkah:
- Memastikan NPWP aktif atau tidak aktif
- Mengetahui apakah data NPWP sudah terhubung dengan NIK
- Memverifikasi NPWP untuk keperluan administrasi pekerjaan, perbankan, dan usaha
- Menghindari masalah saat mengurus pajak atau layanan formal lainnya
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah
Dilansir dari sumber medcom.id, ada beberapa metode resmi yang bisa digunakan untuk mengecek NPWP secara online:
Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP
Metode ini dapat dilakukan tanpa perlu login akun DJP Online jika hanya ingin mengetahui status NPWP.
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
di browser. - Pilih kategori wajib pajak (Misalnya Orang Pribadi).
- Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) lengkap.
- Ketik kode captcha lalu klik Cari.
Jika data sesuai, sistem akan menampilkan nomor NPWP dan statusnya.
Metode ini cocok bagi yang lupa nomor NPWP dan ingin mengeceknya cukup dengan KTP dan KK.
Cek NPWP Lewat Coretax DJP
Coretax merupakan platform perpajakan terbaru yang terintegrasi dengan DJP Online:
- Buka browser lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan akun DJP Online (NIK atau NPWP + password).
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Profil atau Portal Saya.
- Informasi NPWP dan statusnya akan tampil otomatis di dashboard.
Cara ini paling direkomendasikan karena langsung memanfaatkan data resmi DJP.
Cek NPWP via Aplikasi M-Pajak
Selain situs web, DJP menyediakan aplikasi M-Pajak:
- Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau login menggunakan NIK dan data diri.
- Pilih menu cek NPWP atau lihat di bagian profil akun.
- Aplikasi akan menampilkan NPWP beserta statusnya.
- Aplikasi ini juga mempermudah akses lain seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
Syarat yang Perlu Disiapkan
berikut dilansir dari sumber liputan6.com,sebelum melakukan pengecekan NPWP secara online, siapkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP
- Nomor KK (Kartu Keluarga)
- Akun DJP Online jika ingin masuk ke Coretax atau M-Pajak
- Koneksi internet yang stabil
- Menyiapkan syarat ini penting agar proses pengecekan berjalan lancar.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan Anda mengakses laman resmi yang berakhiran .pajak.go.id atau menggunakan aplikasi yang terdaftar di toko resmi (Play Store/App Store).
- Hindari tautan dan aplikasi yang berasal dari sumber tidak resmi karena berpotensi menipu.
- Jika NPWP tidak muncul saat dicek, bisa jadi data belum terdaftar atau belum terintegrasi — solusinya hubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak.
Kesimpulan
Kini, NPWP dapat dicek dengan mudah melalui layanan digital resmi Direktorat Jenderal Pajak. Baik melalui website ereg.pajak.go.id, Coretax DJP, maupun aplikasi M-Pajak, masyarakat bisa mengecek status NPWP kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Proses digital ini semakin memudahkan wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakan, mempercepat proses pemeriksaan data, serta mengurangi waktu dan biaya. Pastikan menggunakan layanan resmi agar informasi yang diperoleh akurat dan aman.
Sumber Referensi:
- https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/3NOxyL0b-begini-cara-cek-npwp-yang-mudah-dilakukan-bisa-online
- https://www.liputan6.com/hot/read/6135321/cara-daftar-npwp-online-lewat-hp-gratis-panduan-lengkap-dan-mudah



