Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengurus NUPTK Secara Online di 2025
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK bersifat permanen dan berlaku seumur hidup, berfungsi sebagai pengenal resmi yang membuktikan bahwa seorang pendidik atau tenaga kependidikan telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan memiliki NUPTK, para pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengakses berbagai tunjangan, program, dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah, serta mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kompetensi profesional.
Pada tahun 2025, proses pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara online, memudahkan para pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengurusnya tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan langkah-langkah pengajuan NUPTK secara online:
Syarat Pengajuan NUPTK
Sebelum mengajukan NUPTK, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Pastikan Anda sudah terdata dalam Dapodik dan memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
-
Belum Memiliki NUPTK: Pengajuan hanya dapat dilakukan jika Anda belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya
-
Bertugas di Satuan Pendidikan dengan NPSN: Anda harus bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
-
Kualifikasi Akademik: Bagi pendidik di satuan pendidikan formal, minimal memiliki kualifikasi akademik D-IV atau S-1.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan) dengan format PDF:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Scan KTP yang masih berlaku
-
Ijazah: Scan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
-
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- Bagi PNS/CPNS:
- Scan SK CPNS atau PNS.
- Scan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi Non-PNS di Sekolah Negeri:
- Scan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
- Bagi Non-PNS di Sekolah Swasta:
- Scan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
- Surat Penugasan: Scan surat penugasan atau SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah atau Yayasan.
- Bagi PNS/CPNS:
Langkah-langkah Pengajuan NUPTK Secara Online
Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen telah siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan NUPTK secara online:
-
Akses Website Verval PTK:
Buka situs resmi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) di vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
-
Login:
Masuk menggunakan akun Dapodik sekolah. Jika Anda adalah guru atau tenaga kependidikan, koordinasikan dengan operator sekolah untuk proses ini
-
Pengajuan NUPTK:
- Setelah login, pilih menu “Calon Penerima NUPTK”
- Pilih nama GTK yang akan diajukan sebagai penerima NUPTK
- Upload semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya dalam format PDF
-
Konfirmasi dan Submit:
Setelah semua dokumen terupload, klik tombol “OK” atau “Selesai” untuk mengajukan
-
Monitoring Pengajuan:
Pantau status pengajuan secara berkala melalui akun Verval PTK atau koordinasikan dengan operator sekolah.
Dengan adanya kemudahan pengajuan NUPTK secara online di tahun 2025, para pendidik dan tenaga kependidikan kini dapat mengurusnya dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke instansi terkait. Proses ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap tenaga pendidik yang berhak mendapatkan NUPTK dapat segera memperoleh akses ke berbagai program dan tunjangan dari pemerintah. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan dengan baik agar proses pengajuan berjalan lancar. Dengan memiliki NUPTK, para pendidik dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, serta berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.



