Beranda / Mudah! Berikut Cara Memperpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025

Mudah! Berikut Cara Memperpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025

Mudah! Berikut Cara Memperpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri dan berisi catatan tindak kejahatan seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, pembuatan visa, atau seleksi CPNS. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Kini, memperpanjang SKCK tak perlu repot lagi. Di tahun 2025, layanan perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui aplikasi resmi milik Polri. Berikut panduan lengkap cara memperpanjang masa aktif SKCK secara online:



Syarat Perpanjangan SKCK Online 2025

Sebelum memulai proses, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital:

  • SKCK lama (asli atau legalisir, maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis)

  • Fotokopi KTP elektronik (KTP-el)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir

  • Pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah (untuk WNI)

  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS, KIS, atau KBS)

  • Fotokopi paspor (bila keperluan ke luar negeri)




Cara Perpanjang SKCK Secara Online Lewat Aplikasi POLRI Super App

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi POLRI Super App

    Tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

  • Buat Akun atau Login

    Daftar dengan mengisi data pribadi seperti NIK, email, dan membuat kata sandi.

  • Pilih Layanan “SKCK”

    Di halaman beranda, klik menu “Perpanjang SKCK”, lalu klik “Mulai”.

  • Isi Formulir Data Diri

    Masukkan data pribadi, nomor SKCK sebelumnya, riwayat pendidikan, dan informasi lainnya.

  • Unggah Dokumen Persyaratan

    Upload semua dokumen yang telah disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan.

  • Lakukan Pembayaran

    Biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account bank (contoh: BRI).

  • Tunggu Verifikasi

    Permohonan akan diverifikasi oleh pihak kepolisian. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari.

  • Ambil SKCK atau Unduh Secara Digital

    Jika disetujui, SKCK dapat diunduh langsung melalui aplikasi atau diambil di kantor polisi yang ditentukan.




Alternatif: Perpanjang SKCK Secara Offline

Jika wilayah Anda belum mendukung layanan digital secara penuh, Anda bisa memperpanjang SKCK secara langsung dengan cara:

  • Datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) sesuai alamat KTP.

  • Bawa SKCK lama (asli/legalisir), KTP, KK, akta lahir/ijazah, dan pas foto terbaru.

  • Isi formulir perpanjangan yang disediakan.

  • Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 di tempat.

Catatan Penting

  • Tidak semua Polsek menerbitkan SKCK untuk keperluan luar negeri atau administrasi PNS.

  • Pemohon mungkin diminta hadir langsung untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.

  • Periksa kembali SKCK yang telah diperpanjang untuk memastikan semua data sudah benar.




Dasar Hukum Biaya SKCK

Biaya penerbitan SKCK diatur berdasarkan:

  • UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri

  • PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri

Penutup

Memperpanjang masa aktif SKCK kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Dengan memanfaatkan layanan online melalui aplikasi POLRI Super App, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Pastikan semua syarat dan dokumen dipenuhi agar proses berjalan lancar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan