Modal Usaha Rp5 Juta dari Kemensos: Apa Bedanya PPSE dan PENA?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan program bantuan modal usaha untuk masyarakat yang ingin bangkit secara ekonomi. Dua program yang sering dibicarakan adalah PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dan PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi).
Keduanya bertujuan sama, yaitu membantu keluarga penerima manfaat agar mandiri lewat modal usaha. Namun, ada perbedaan penting antara keduanya yang wajib kamu tahu, terutama jika kamu tertarik menerima bantuan modal usaha Rp5 juta dari Kemensos.
PPSE vs PENA: Apa Bedanya Program Pemberdayaan dari Kemensos?
Kementerian Sosial (Kemensos) terus berinovasi dalam program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat rentan. Setelah Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berjalan, kini pemerintah meluncurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai penyempurnaan.
Meskipun sama-sama bertujuan menciptakan kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM), keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Latar Belakang PENA
PENA pertama kali diluncurkan pada 2022 sebagai upaya mendorong KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) agar mandiri. Bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha dan pendampingan, dengan target agar KPM “graduasi” atau keluar dari daftar penerima bansos setelah usahanya berkembang.
Namun, evaluasi pelaksanaan menunjukkan adanya kendala, seperti keterbatasan dana, kurangnya pengawasan penggunaan modal, serta minimnya integrasi dengan program lain. Dari sini, lahirlah ide untuk mengembangkan sistem yang lebih terstruktur yang kemudian menjadi PPSE.
Kelahiran PPSE
PPSE resmi dijalankan pada 2025 dengan cakupan lebih luas. Program ini tidak hanya memberikan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta per KPM, tetapi juga menekankan tahapan verifikasi, proposal usaha, serta monitoring ketat oleh pendamping PKH.
Target utamanya adalah KPM yang sudah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun, berusia produktif (19–64 tahun), dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil 1–3.
Perbedaan lain, PPSE memiliki batas waktu penerimaan bansos maksimal 12 bulan setelah modal diberikan. Artinya, KPM dituntut untuk mempercepat kemandirian ekonomi.
Perbedaan Utama PENA dan PPSE
Skema Bantuan:
-
PENA: Modal usaha bervariasi, tidak selalu berbasis proposal.
-
PPSE: Modal maksimal Rp5 juta, wajib ada proposal usaha yang disetujui.
Pendampingan:
-
PENA: Pendampingan ada, namun belum menyentuh semua penerima.
-
PPSE: Pendampingan intensif dari pendamping PKH sejak awal hingga graduasi.
Syarat Peserta:
-
PENA: KPM PKH/BPNT secara umum.
-
PPSE: KPM lama (≥5 tahun), usia produktif, desil 1–3 DTKS, bersedia keluar dari bansos.
Target Graduasi:
-
PENA: Tidak ada batas waktu jelas.
-
PPSE: Maksimal 12 bulan setelah menerima bantuan.
Harapan Pemerintah
Dengan PPSE, Kemensos berharap tingkat keberhasilan graduasi KPM meningkat signifikan. Bantuan yang lebih terukur dan pendampingan berkelanjutan diharapkan mampu mengubah penerima menjadi pelaku usaha mandiri, sehingga angka kemiskinan dapat ditekan secara berkelanjutan.
Author : Hadhara Rizka



