Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah memiliki berbagai istilah yang kerap membuat masyarakat bingung, salah satunya adalah PBI-JK. Istilah ini sering muncul dalam layanan BPJS Kesehatan maupun saat pengecekan status bansos, namun belum semua orang memahami arti dan fungsinya.
Padahal, PBI-JK merupakan bentuk bantuan penting yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Lantas, apa itu PBI-JK dalam program bansos, dan siapa saja yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkap beserta syarat penerimanya berikut ini.
Melalui program PBI-JK, masyarakat dengan keterbatasan ekonomi tidak lagi dibebani kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Peserta juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kehadiran program ini diharapkan mampu memperluas pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut penjelasan mengenai pengertian PBI-JK, kriteria penerima, serta alur pendaftaran bansos PB-JK.
Apa itu bansos PBI-JK?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Metronews, PBI-JK merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan status sebagai peserta PBI-JK, penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya iuran bulanan. Seluruh iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kriteria penerima bansos PBI-JK
Masyarakat berpenghasilan rendah: Individu atau keluarga miskin yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki NIK yang valid: Nomor Induk Kependudukan wajib aktif dan terdaftar di Dukcapil.
- Bukan peserta BPJS mandiri: Program ini diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS digunakan sebagai akses utama layanan kesehatan yang dijamin pemerintah.
Cara daftar bansos PBI-JK
Pendaftaran bansos PBI-JK dilakukan melalui beberapa tahapan resmi, antara lain:
- Pendataan awal: BPS melakukan survei lapangan untuk menjaring calon penerima.
- Validasi data: Data hasil pendataan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
- Penyesuaian NIK: Data disinkronkan dengan NIK untuk mencegah data ganda.
- Pendaftaran ke BPJS Kesehatan: Calon penerima yang lolos akan didaftarkan sebagai peserta PBI-JK dan memperoleh pemberitahuan resmi.
Kesimpulan
Program ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu dan telah terdaftar dalam DTKS. Melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat, PBI-JK diharapkan mampu meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan serta meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
