Mengapa Uang Saku Magang Nasional Dipotong? Simak Aturan Resmi Kemnaker dan Simulasinya
Program Magang Nasional 2025 menarik perhatian besar karena memberikan pengalaman kerja sekaligus uang saku setara UMK di daerah masing-masing. Namun, sejumlah peserta Batch 1 mengaku uang saku mereka dipotong hingga sekitar Rp200 ribu. Hal ini membuat banyak peserta bertanya-tanya mengenai alasan terjadinya potongan dan bagaimana cara perhitungannya.
Untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai aturan resmi Kemnaker, mekanisme pemotongan, dan contoh simulasi yang membuat nilai potongan terlihat cukup besar.
Aturan Resmi Kemnaker: Uang Saku Berdasarkan Kehadiran
Kemnaker menetapkan bahwa uang saku Magang Nasional dihitung berdasarkan jumlah kehadiran peserta.
Mekanisme ini bertujuan menjaga kedisiplinan selama menjalani program. Rumus resmi yang digunakan adalah:
-
(Jumlah hari hadir / jumlah hari kerja sebulan) × besaran uang saku.
Dengan sistem ini, peserta hanya menerima uang saku sesuai jumlah hari hadir. Jika kehadiran tidak penuh, maka uang saku akan turun secara proporsional.
-
Toleransi Sakit Maksimal 3 Hari Tanpa Potongan
Selain rumus kehadiran, Kemnaker juga memberi aturan khusus untuk izin sakit. Peserta diperbolehkan sakit maksimal 3 hari per bulan tanpa dikenai potongan. Namun, mulai hari ke-4 sakit dalam bulan yang sama, potongan harian mulai diterapkan. Ketidakhadiran tanpa keterangan otomatis dihitung sebagai potongan.
Mengapa Potongannya Bisa Besar hingga Rp200 Ribu?
Banyak peserta merasa potongannya sangat besar. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
-
Uang saku setara UMK.
UMK daerah besar seperti Jabodetabek, Surabaya, atau Bandung berada di kisaran Rp4–Rp5 juta. Semakin tinggi UMK, semakin besar potongan per hari.
-
Jumlah hari kerja berbeda tiap bulan.
Jika jumlah hari kerja hanya 20 hari misalnya, absen 1–2 hari membuat persentase potongan menjadi besar.
-
Absen tanpa keterangan langsung dipotong.
Inilah penyebab utama mengapa banyak peserta kaget melihat nilai potongan.
Simulasi Potongan Uang Saku
Contoh: jika UMK daerah adalah Rp4.200.000 dan terdapat 20 hari kerja dalam satu bulan, maka nilai per hari adalah:
4.200.000 / 20 = Rp210.000.
Artinya, absen 1 hari saja dapat menyebabkan potongan sekitar Rp210.000. Jika absen 2 hari, potongan bisa mencapai Rp420.000. Simulasi inilah yang banyak diberitakan dan membuat peserta Batch 1 terkejut dengan besarnya pengurangan.
Pemotongan uang saku Magang Nasional dilakukan sesuai aturan resmi Kemnaker dan tidak bersifat sepihak. Karena nilai uang saku mengikuti UMK yang tinggi di sejumlah daerah, nilai potongan harian juga ikut besar. Untuk menghindari potongan, peserta disarankan hadir penuh atau memastikan izin sakit tidak melebihi batas 3 hari per bulan.



