Mau Buat SIM Baru atau Perpanjang Online? Ini Panduan Resminya
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kini, proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan layanan digital resmi dari Polri. Tidak perlu lagi antre panjang di Satpas, cukup dengan ponsel dan koneksi internet, proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu SIM Online?
SIM online merupakan layanan yang disediakan Polri untuk memudahkan masyarakat mengurus pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM secara digital. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi dan portal resmi, sementara proses pengambilan atau tes tetap dilakukan di lokasi Satpas yang dipilih.
Layanan ini tersedia untuk SIM A (mobil), SIM C (motor), dan jenis tertentu khusus perpanjangan.
Syarat Membuat atau Perpanjang SIM Online
Sebelum memulai pengajuan, pastikan menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP asli dan masih berlaku
- Foto pas terbaru
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat jiwa (baru/perpanjangan)
- Lulus uji teori serta uji praktik (khusus pembuatan baru)
- SIM lama (khusus perpanjangan)
Surat kesehatan dapat dibuat dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri atau melalui online sesuai ketentuan.
Cara Membuat SIM Baru Secara Online
Untuk pengajuan SIM baru, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Daftar akun menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
- Masuk ke menu Pendaftaran SIM Baru.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta.
- Pilih jenis SIM yang ingin dibuat (A atau C).
- Pilih Satpas lokasi uji teori dan praktik yang tersedia.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account atau kanal digital lain.
- Ikuti pelatihan teori atau simulasi yang tersedia di aplikasi.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk menjalani uji praktik.
Jika lulus, SIM akan dicetak dan diserahkan di tempat.
Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM jauh lebih cepat dibanding pengajuan baru. Berikut langkahnya:
- Masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pilih menu Perpanjangan SIM Online.
- Upload dokumen, termasuk foto SIM lama dan surat kesehatan.
- Pilih Satpas untuk pengambilan fisik SIM.
- Lakukan pembayaran melalui kanal digital.
- SIM baru bisa diambil atau dikirim dengan layanan pengiriman (opsional).
Perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika lewat, wajib daftar sebagai pemohon SIM baru.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM
Berdasarkan ketentuan PNBP Polri:
- SIM C Baru: Rp 100.000
- SIM C Perpanjang: Rp 75.000
- SIM A Baru: Rp 120.000
- SIM A Perpanjang: Rp 80.000
Biaya surat kesehatan dan psikologi berbeda tiap daerah.
Mengurus SIM secara online sangat membantu menghemat waktu. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, kamu bisa mendaftar dari rumah, melakukan pembayaran digital, hingga memilih jadwal ujian di Satpas terdekat. Pastikan semua dokumen lengkap dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengulang proses dari awal.



