Magang Nasional Diperpanjang! Ini Tahapan Seleksinya
Magang Nasional Diperpanjang! Ini Tahapan Seleksinya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperpanjang periode pendaftaran bagi perusahaan yang berminat untuk berpartisipasi dalam program Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru (fresh graduate) universitas.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan mengenai perpanjangan pendaftaran ini dalam sebuah keterangan tertulis pada hari Sabtu (11/10/2025).
Ia menyebutkan bahwa waktu pendaftaran telah diperpanjang hingga tanggal 15 Oktober sebagai respons atas tingginya minat dari calon pendaftar program magang.
“Kemnaker tetap membuka peluang seluas-luasnya bagi individu yang ingin berpartisipasi dalam program magang untuk lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ucap Sunardi.
Pendaftaran untuk perusahaan dan pengajuan program pemagangan berlangsung dari 1 sampai 14 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran untuk peserta magang dapat dilakukan hingga 15 Oktober 2025.
Tahapan seleksi dan pengumuman untuk peserta magang akan dilakukan pada 16 hingga 18 Oktober 2025, dengan pelaksanaan magang yang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman akan dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan lowongan untuk magang. Setelah terpilih, peserta akan membuat perjanjian magang dengan perusahaan yang dituju,” kata dia seperti dilaporkan Antara.
Dia menambahkan bahwa tujuan dari program magang ini adalah memberikan kesempatan kepada lulusan baru dari universitas untuk memperoleh pengalaman kerja serta mendukung pengembangan kesempatan kerja di beragam sektor industri.
Pada tahap pertama Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota untuk 20.000 fresh graduate.
Peserta magang akan menerima uang saku setara dengan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah DKI Jakarta setiap bulan selama enam bulan. Uang saku ini akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).
Selain uang saku, peserta juga akan mendapatkan Jamsostek yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta bimbingan dari mentor di perusahaan tempat magang.
“Juga ada sertifikat pemagangan bagi mereka yang menyelesaikan program dengan tuntas,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, syarat untuk peserta magang adalah lulusan diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang telah lulus dalam 1 tahun terakhir saat mendaftar.
Calon peserta dapat mendaftar melalui situs MagangHub.Kemnaker.go.id, sejak tanggal ijazah diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
“Peserta magang hanya diperbolehkan mengikuti program magang satu kali,” ungkap Sunardi.
Sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan wajib terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui akun SIAPkerja Kemnaker.
Perusahaan juga bertanggung jawab untuk merekrut calon peserta pemagangan yang memenuhi syarat melalui proses validasi.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622493/kemnaker-perpanjang-pendaftaran-peserta-magang-nasional-berikut-tahapan-seleksi-lengkap



