Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2: Cek Link Resmi LPTK dan Deadline Terbaru
Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2: Cek Link Resmi LPTK dan Deadline Terbaru. Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Prajabatan 2025 Tahap 2, melakukan lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) merupakan tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan. Tahap ini menentukan kelanjutan Anda untuk bisa mengikuti proses perkuliahan dalam program PPG.
Penyelenggara kembali menegaskan bahwa batas waktu lapor diri semakin dekat, dan para calon mahasiswa diminta segera menyelesaikan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing LPTK.
Batas waktu untuk melakukan lapor diri PPG 2025 Tahap 2 semakin mendekat! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan kepada semua guru yang telah berhasil dalam seleksi PPG Guru Tertentu untuk segera menyelesaikan proses lapor diri paling lambat pada hari ini Sabtu, 26 Juli 2025.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 tahun ini bertujuan untuk menghasilkan pendidik profesional yang memiliki kompetensi, kualifikasi, serta sertifikat resmi untuk mengajar di tingkat dasar dan menengah.
Proses lapor diri ini merupakan langkah penting bagi peserta PPG yang ingin melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lapor diri bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu universitas yang sudah ditunjuk oleh Kemendikdasmen sebagai penyelenggara PPG.
Peserta yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu akan dianggap sebagai mengundurkan diri dari program PPG 2025 Tahap 2.
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 Secara Online
- Kunjungi situs: https://ppg.simpkb.id
- Login menggunakan email dan kata sandi akun SIMPKB Anda.
- Catat informasi LPTK dan akun Belajar.id yang muncul di dasbor.
- Klik tombol ‘Lapor Diri’. Anda akan diarahkan ke situs resmi LPTK masing-masing.
- Pilih menu “Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2”.
- Siapkan dokumen sesuai dengan ketentuan LPTK (ukuran file harus sesuai).
- Unggah dokumen pada formulir lapor diri yang disediakan. Lengkapi data diri sesuai petunjuk dan pastikan proses selesai hingga tahap akhir.
Link Lapor Diri Resmi LPTK Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai LPTK penyelenggara PPG 2025 Tahap 2, peserta bisa mengakses link berikut ini:
- https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
- Setelah itu, pilih sesuai dengan LPTK dan ikuti instruksi untuk melakukan lapor diri.
Dokumen Wajib Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang wajib Anda unggah melalui sistem lapor diri LPTK masing-masing:
- Surat Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI
- Salinan ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisir
- Scan transkrip nilai akademik
- Scan identitas diri (KTP atau SIM)
- Foto berwarna ukuran 4×6
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas, RSUD, BNN, atau Kepolisian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia
- Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan ketentuan dari LPTK yang dituju
Catatan penting: Pastikan seluruh file yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran yang telah ditentukan agar proses unggah berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Lapor diri PPG menjadi langkah awal yang menentukan dalam perjalanan Anda menuju pengakuan sebagai guru profesional bersertifikat.
Waktu pelaporan semakin terbatas, pastikan semua dokumen telah lengkap dan proses lapor diri selesai sebelum Sabtu, 26 Juli 2025. Segera akses akun SIMPKB Anda dan selesaikan kewajiban lapor diri sekarang juga.



