KUR Perumahan 2025: Solusi Pembiayaan Rumah untuk Pelaku UMKM
Pemerintah kembali menghadirkan program inovatif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan 2025 yang ditujukan khusus untuk mendukung pelaku UMKM dalam mendapatkan rumah tinggal sekaligus menjalankan usaha di sekitarnya.
Program ini menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat memperoleh pembiayaan yang mudah dan terjangkau untuk kebutuhan perumahan dan bisnis.
Sebelumnya, program KUR lebih fokus memberikan modal usaha bagi pelaku UMKM baik individu maupun badan usaha.
Kini, KUR Perumahan hadir sebagai bagian dari dukungan pemerintah, yang diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Apa Itu KUR Perumahan 2025?
KUR Perumahan adalah program pembiayaan dari pemerintah yang membantu pelaku usaha mendapatkan modal kerja dan investasi terkait pembangunan, pembelian, atau renovasi rumah usaha.
Penyaluran dana KUR dilakukan melalui lembaga keuangan resmi dan koperasi yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR.
Dua Skema Utama KUR Perumahan
Program KUR Perumahan 2025 terbagi menjadi dua skema, yaitu dari sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah, dengan ketentuan berbeda sesuai kebutuhan penerima manfaat.
1. KUR Perumahan untuk Penyedia Rumah
Skema ini ditujukan bagi pengembang kecil, kontraktor, atau koperasi yang membangun rumah, dengan rincian:
- Plafon pinjaman: Rp500 juta sampai Rp5 miliar
- Pencairan dana: sekaligus, bertahap, atau sistem revolving
- Batas pencairan: maksimal Rp5 miliar per penarikan, total hingga Rp20 miliar dengan maksimal empat kali akad
- Tenor pinjaman: maksimal 4 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi, dengan masa tenggang sesuai kebijakan penyalur
2. KUR Perumahan untuk Permintaan Rumah
Skema ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang ingin membeli, membangun, atau renovasi rumah usaha, dengan ketentuan:
- Plafon pinjaman: Rp10 juta sampai Rp500 juta
- Penggunaan dana: pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah usaha
- Pencairan: dapat sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan
- Tenor pinjaman: maksimal 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan
Syarat Mengajukan KUR Perumahan 2025
Untuk memperoleh KUR Perumahan, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak memiliki catatan negatif pada trade checking, community checking, atau bank checking
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lain secara bersamaan
Cara Pengajuan KUR Perumahan 2025
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, pengajuan KUR Perumahan dapat dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau koperasi penyalur resmi pemerintah.
Berikut langkah umumnya:
- Kunjungi lembaga penyalur resmi
Datangi kantor cabang bank atau koperasi yang telah ditunjuk sebagai penyalur KUR Perumahan. - Siapkan dokumen persyaratan
Lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, NIB, laporan keuangan sederhana, dan dokumen pendukung usaha. - Isi formulir pengajuan
Cantumkan data diri dan rencana penggunaan dana (pembangunan, pembelian, atau renovasi rumah usaha). - Proses verifikasi dan survei lapangan
Pihak penyalur akan melakukan pengecekan kelayakan usaha dan dokumen. - Penandatanganan akad kredit
Jika disetujui, akad kredit ditandatangani dan dana cair sesuai skema. - Proses pengajuan biasanya membutuhkan waktu 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil analisis.
Kesimpulan
KUR Perumahan 2025 merupakan program kredit bersubsidi dari pemerintah yang memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelaku UMKM untuk memiliki rumah usaha maupun tempat tinggal.
Program ini hadir sebagai solusi pembiayaan dengan dua skema utama dan persyaratan yang jelas, sehingga UMKM bisa mendapatkan modal kerja dan investasi dengan bunga ringan serta tenor fleksibel.
Manfaatkan kesempatan pengajuan KUR Perumahan melalui bank dan koperasi resmi agar usaha dan hunian Anda semakin berkembang.



