KTP Hilang? Begini Cara Mengurus dan Syarat Penggantian Sesuai Aturan Resmi Adminduk
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah/pernah menikah. Meski begitu, kehilangan KTP bisa terjadi kapan saja karena berbagai situasi. Jika hal ini menimpa kamu, tidak perlu khawatir—KTP yang hilang dapat dicetak ulang melalui prosedur yang sah dan sesuai regulasi pemerintah.
Dasar Hukum Penggantian KTP yang Hilang
Proses penggantian KTP telah diatur melalui sejumlah peraturan resmi, di antaranya:
- UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang formulir dan buku adminduk
- Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 mengenai pendokumentasian administrasi kependudukan secara elektronik
Berdasarkan aturan tersebut, setiap warga berhak mendapatkan penggantian KTP elektronik yang hilang melalui layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus KTP yang hilang, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Sebagai bukti valid bahwa KTP kamu benar-benar hilang.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Digunakan untuk verifikasi data dan memastikan kecocokan NIK.
3. Fotokopi KTP Lama (Jika Masih Ada)
Membantu petugas dalam mencocokkan identitas dan data kependudukan.
Cara Mengurus KTP Hilang
Ikuti langkah-langkah berikut agar proses berjalan lancar:
- Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Kumpulkan seluruh berkas yang dibutuhkan.
- Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau layanan jemput bola jika tersedia.
- Serahkan berkas, lengkapi formulir permohonan, dan lakukan verifikasi data.
- Tunggu proses pencetakan ulang KTP hingga selesai.
Informasi Penting yang Perlu Diketahui
- Kehilangan KTP tidak mengharuskan perekaman ulang, kecuali terdapat perubahan data atau rekaman biometrik kamu belum lengkap.
- Penerbitan ulang dilakukan menggunakan data yang sudah tersedia dalam database kependudukan nasional.
- Pengurusan tidak dipungut biaya alias GRATIS, sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Imbauan Penting
Untuk mencegah masalah di kemudian hari, masyarakat dianjurkan untuk:
- Menyimpan dokumen kependudukan di tempat yang aman.
- Segera melapor jika KTP hilang agar tidak disalahgunakan pihak lain.
- Tidak membuat lebih dari satu KTP atau menyalahgunakan dokumen kependudukan.



