Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperkuat pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2026.
Salah satu perubahan penting dalam program ini adalah perluasan cakupan penerima bantuan, yang kini mencakup anak-anak jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Melalui program PIP, pemerintah menargetkan lebih dari 19 juta pelajar dari berbagai tingkat pendidikan dapat terus bersekolah tanpa hambatan biaya.
Bantuan ini juga diharapkan mampu menurunkan angka putus sekolah di Indonesia. Lalu, siapa saja yang berhak menerima PIP 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Persyaratan Siswa Penerima PIP Tahun 2026
Tidak semua peserta didik secara otomatis mendapatkan bantuan PIP. Program ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat tertentu sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti dilansir dari kompas.com, adapun kriteria penerima PIP 2026 antara lain:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim dan/atau piatu.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan kembali.
- Termasuk siswa dengan kondisi khusus, misalnya:
- Mengalami disabilitas atau keterbatasan fisik.
- Berasal dari keluarga dengan orang tua yang terkena PHK.
- Tinggal di wilayah konflik.
- Memiliki orang tua yang sedang menjalani hukuman di Lapas.
- Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
- Mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Proses Pengajuan PIP 2026
Pengajuan PIP 2026 tidak dilakukan langsung oleh siswa maupun orang tua. Proses pengusulan calon penerima sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah melalui pendataan siswa yang dianggap memenuhi kriteria.
Data tersebut kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh Kemendikdasmen melalui sistem Dapodik serta DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Setelah verifikasi selesai, siswa yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang
Dana PIP diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, seragam, perlengkapan sekolah, serta kebutuhan pendukung lainnya.
Besaran bantuan PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- TK dan SD sederajat: Rp 450.000 per tahun
- SMP sederajat: Rp 750.000 per tahun
- SMA sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Cara Memastikan Status Penerima PIP 2026
Siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerima PIP 2026 secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Ketik kode verifikasi yang tersedia.
- Klik menu “Cek Penerima PIP” untuk melihat status bantuan.
Kesimpulan
Semoga bantuan PIP 2026 dapat memberikan manfaat besar bagi siswa dan mampu menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/31/144540371/cara-daftar-pip-2026-dibuka-bulan-februari-buat-siswa-tk-hingga-sma
