Kriteria dan Mekanisme Penerima PIP PAUD/TK 2026
Mulai tahun 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mencakup siswa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan nasional sejak usia dini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tujuan utamanya adalah mencegah risiko putus sekolah sekaligus membantu meringankan biaya pendidikan, baik yang bersifat langsung (seperti perlengkapan belajar) maupun tidak langsung (transportasi atau kebutuhan sekolah lainnya).
Bantuan tunai yang diterima siswa TK dalam program ini bernilai Rp450.000 per tahun bagi yang memenuhi kriteria. Perluasan program ke jenjang PAUD dan TK juga menjadi bagian dari implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun, yang menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai syarat dasar sebelum masuk SD.
Kriteria Utama Siswa Penerima PIP
Proses pengusulan penerima bantuan tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua, melainkan oleh pihak sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Adapun syarat utama penerima adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
Berikut kriteria lengkap siswa penerima PIP PAUD/TK tahun 2026:
- Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yatim piatu, yatim, atau piatu, baik dari sekolah maupun panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam atau sosial.
- Anak putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang terkena PHK.
- Anak dari keluarga terpidana, yang berada di daerah konflik, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi
Pendaftaran tidak dapat dilakukan secara individu oleh siswa atau wali murid. Sekolah menjadi pihak yang mengajukan data calon penerima melalui Dapodik, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Setelah lolos verifikasi, data akan disinkronkan dengan DTKS/DTSEN Kemensos sebelum dana disalurkan ke rekening siswa penerima.
Dengan mekanisme ini, diharapkan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau anak-anak dari keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial agar tetap bersekolah sejak usia dini.



