Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja, baik karena resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Salah satu kemudahan terbaru adalah klaim JHT bisa dilakukan tanpa menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
Kebijakan ini membuat proses pengajuan dana menjadi lebih cepat, sederhana, dan tidak lagi bergantung pada dokumen dari tempat kerja sebelumnya.
Seperti yang dilansir dari situs kompas pengajuan ini da[at dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jmo.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau daftar akun baru
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) lalu klik Klaim
- Centang persyaratan yang muncul
- Pilih alasan pengajuan klaim
- Verifikasi data diri dan lakukan swafoto
- Masukkan rekening bank aktif
- Konfirmasi pengajuan klaim
Status klaim dapat dipantau melalui fitur tracking di aplikasi JMO.
Klaim JHT untuk Saldo di Atas Rp10 Juta
Jika saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pengajuan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih dua cara berikut:
- Mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan seluruh dokumen dibawa agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memulai proses klaim JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Pastikan semua data sesuai dengan kepesertaan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Estimasi Waktu Pencairan
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja
Kesimpulan
Panduan Klaim JHT saat ini semakin mudah karena tidak lagi mewajibkan paklaring. Dengan persyaratan sederhana dan sistem digital seperti aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan dana JHT secara lebih cepat dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Kemudahan Klaim | Bisa dilakukan tanpa paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan |
| Metode Klaim Saldo < Rp10 juta | Melalui aplikasi JMO secara online (login, verifikasi, swafoto, konfirmasi) |
| Metode Klaim Saldo > Rp10 juta | Melalui Lapak Asik atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan |
| Dokumen yang Dibutuhkan | KTP, KK, kartu BPJS, buku tabungan, NPWP (jika saldo besar) |
| Estimasi Waktu | 1 hari kerja (saldo kecil) dan hingga 5 hari kerja (saldo besar) |
| Keunggulan Sistem | Lebih cepat, praktis, dan tidak bergantung pada dokumen perusahaan lama |
