Cek PKH Juni 2026: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH Terbaru

Cek PKH Juni 2026: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH Terbaru

Cek PKH Juni 2026: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH Terbaru

Panduan Cek PKH Juni 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026. Pada tahap penyaluran PKH kedua yang dimulai sejak April hingga Juni, masyarakat dianjurkan untuk rutin melakukan pengecekan status penerimaan bansos menggunakan NIK pada KTP.

Langkah ini bertujuan agar penerima dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekaligus mengetahui informasi pencairan bantuan secara lebih akurat dan cepat.

Adapun cara yang sudah dilansir dari tribun sebagai berikut:



Melalui Website Kemensos

Mengacu pada informasi dari tribunnews.com, pengecekan status PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial.

  1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan NIK sesuai KTP
  3. Ketik kode captcha yang muncul
  4. Jika tidak jelas, refresh kode captcha
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Tunggu hasil pencarian ditampilkan




Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store
  2. Buka aplikasi dan lakukan login
  3. Pilih menu “Cek Bansos”
  4. Ketik NIK KTP
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil

Jadwal Penyaluran PKH Tahap 2 Tahun 2026

Penyaluran PKH tahap kedua berlangsung antara April hingga Juni 2026. Distribusi dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Untuk wilayah tertentu, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.



Rincian Nominal Bantuan PKH 2026

Kategori Penerima Nominal Bantuan per Tahap
Ibu hamil / nifas Rp750.000
Anak usia dini Rp750.000
Siswa SD Rp225.000
Siswa SMP Rp375.000
Siswa SMA Rp500.000
Disabilitas berat Rp600.000
Lansia Rp600.000




Kesimpulan

Melakukan pengecekan status PKH secara rutin penting agar masyarakat tidak tertinggal informasi pencairan bantuan. Dengan sistem digital, pengecekan kini bisa dilakukan kapan saja hanya menggunakan NIK KTP. Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasil yang ditampilkan akurat.

Exit mobile version