KKS: Cara Mudah Daftar Secara Online dan Datang ke Lokasi
KKS: Cara Mudah Daftar Secara Online dan Datang ke Lokasi. Pemerintah terus menerus memberikan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) kepada warga yang mengalami kemiskinan atau kerentanan. Untuk mendapatkan akses terhadap bantuan seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat perlu terdaftar sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kartu ini ditujukan secara khusus bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk mempermudah akses terhadap bantuan sosial secara non-tunai melalui bank yang dimiliki oleh negara (HIMBARA).
Persyaratan utama pendaftaran KKS
Sebelum memulai pendaftaran, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memastikan bahwa mereka memenuhi berbagai syarat dan menyiapkan dokumen administratif. Syarat yang paling penting adalah pendaftar harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon aktif dan sesuai dengan data Dukcapil.
- Surat keterangan PMKS dari aparat setempat (RT/RW) atau kelurahan, yang menjelaskan kondisi seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, atau warga yang tidak mampu.
- Foto diri, foto tubuh secara keseluruhan, serta swafoto sambil memegang KTP (dibutuhkan khusus untuk pendaftaran secara online).
Cara mendaftar KKS secara online (daring)
Kementerian Sosial telah menyediakan cara pendaftaran yang lebih mudah dijangkau lewat ponsel pintar. Masyarakat bisa mendaftar untuk diri sendiri atau orang lain yang dianggap memenuhi syarat melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KKS secara online:
-
Unduh aplikasi:
Ambil aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” yang resmi dari Google Play Store.
-
Buat akun baru:
Lakukan registrasi untuk akun baru dengan mengisi informasi lengkap sesuai KK, NIK, dan alamat tempat tinggal.
-
Verifikasi akun:
Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi data.
-
Ajukan usulan:
Setelah akun aktif dan berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan”.
-
Tambah usulan:
Klik “Tambah Usulan” dan isi seluruh data diri calon penerima manfaat dengan lengkap serta pilih jenis bantuan yang diinginkan (misalnya KKS/BPNT atau PKH).
-
Tunggu Verifikasi:
Setelah data dikirim, usulan akan masuk ke sistem DTKS untuk proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
Cara mendaftar KKS secara offline (luring)
Bagi individu yang mengalami kesulitan teknis atau lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, KKS juga bisa didaftarkan secara luring. Proses ini melibatkan pihak pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KKS secara offline:
-
Datangi aparat lokal:
Pendaftar dapat mengunjungi kantor RT/RW atau langsung ke kantor Kelurahan/Desa setempat.
-
Usulkan diri:
Sampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS.
-
Serahkan dokumen:
Berikan berkas persyaratan yang telah disiapkan, seperti salinan KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu (PMKS).
-
Proses verifikasi lokal:
Data akan diperiksa oleh petugas di tingkat kelurahan/desa sebelum diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut oleh Kemensos.
Setelah pendaftaran dilakukan, baik secara online maupun offline, data akan diseleksi oleh Kemensos.
Pemohon dapat memeriksa status pendaftaran secara berkala di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data alamat dan nama lengkap.
Apabila dinyatakan berhasil dalam verifikasi, pemohon akan diberikan rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, atau BTN) dan kartu KKS akan dibagikan.
Kartu ini akan berfungsi sebagai dompet digital untuk menerima bantuan uang, membeli kebutuhan pokok di e-Warong, serta melakukan transaksi perbankan lainnya.

Komentar