KJP Plus Tahap 2 Cair November 2025, Begini Rincian dan Aturannya untuk Siswa Jakarta
Kabar baik bagi para pelajar di Jakarta! Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025 mulai cair pada 5 November 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melalui akun Instagram resminya, @upt.p4op.
Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan jenjang pendidikan dan jadwal administrasi dari masing-masing sekolah. Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi dana periode September 2025 dan diberikan kepada 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Tujuan Penyaluran KJP Plus Tahap 2
Program KJP Plus adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan pendidikan.
Bantuan ini menyasar anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berdomisili di Jakarta.
Dana disalurkan melalui Bank DKI, dan bisa diakses penerima manfaat melalui rekening KJP Plus. Penerima hanya perlu menggunakan ATM Bank DKI untuk melihat saldo bantuan sesuai jenjang pendidikan mereka.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berikut rincian dana yang diterima siswa sesuai tingkat pendidikannya:
Sekolah Dasar (SD/SDLB/MI)
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp130.000 per bulan
- Total penerima: 338.771 siswa
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/MTs)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp170.000 per bulan
- Total penerima: 192.020 siswa
Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/MA)
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp290.000 per bulan
- Total penerima: 61.139 siswa
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp240.000 per bulan
- Total penerima: 112.891 siswa
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: tidak ada
- Total penerima: 2.692 siswa
Cara Penggunaan Dana KJP Plus
Pemerintah menetapkan aturan khusus agar dana KJP digunakan tepat sasaran. Siswa hanya boleh menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sedangkan sisanya wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan sekolah.
Dana non-tunai ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan belajar seperti seragam, alat tulis, sepatu, buku pelajaran, hingga kebutuhan transportasi.
Kebijakan ini dibuat agar dana bantuan benar-benar mendukung kegiatan pendidikan, bukan untuk keperluan konsumtif lainnya.
Harapan dari Program KJP Plus
Dengan cairnya KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh siswa di DKI Jakarta bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan membantu keluarga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.



