Ketentuan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025: Begini Aturan Resmi Kemenpan RB
Perjalanan panjang tenaga honorer menuju kepastian status akhirnya memasuki tahap penting. Di tengah wacana penghapusan tenaga non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi agar para honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam mengakomodasi honorer agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meskipun tidak diangkat sebagai ASN penuh.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan:
“PPPK Paruh Waktu adalah solusi agar sebanyak mungkin tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah.”
Namun, skema ini tidak diberikan kepada seluruh honorer secara otomatis. Ada ketentuan ketat mengenai siapa saja yang memenuhi syarat, bagaimana proses pengangkatannya, hingga tantangan implementasi di daerah.
Siapa Honorer yang Berhak Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua tenaga honorer langsung masuk dalam kategori penerima skema ini. Pemerintah hanya memberikan prioritas kepada tiga kelompok honorer yang sudah melalui proses seleksi atau pendataan resmi.
1. Terdaftar dalam Database BKN
Nama honorer harus tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara. Ini menjadi tanda bahwa keberadaan dan masa kerjanya diakui secara resmi.
2. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil lolos masuk sebagai prioritas.
3. Peserta Seleksi PPPK 2024 yang Lulus tetapi Tidak Kebagian Formasi
Kelompok ini adalah honorer yang sebenarnya lolos passing grade tetapi tidak mendapatkan penempatan karena instansi kekurangan formasi.
Ketiga kategori tersebut dipilih karena dianggap sudah melalui proses seleksi dan verifikasi, sehingga memudahkan penyesuaian administrasi menuju PPPK Paruh Waktu.
Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?
- Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan sinkronisasi lintas instansi.
- Instansi pemerintah mengusulkan nama yang memenuhi syarat.
- Data honorer diverifikasi kembali oleh BKN.
- Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, BKN menetapkan Nomor Induk PPPK (NI).
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Setelah SK terbit dan NI diberikan, honorer tersebut resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu dengan status hukum yang jelas.
Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu?
Skema ini membawa sejumlah perbedaan mendasar:
- Jam kerja lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu
- Tugas dan tanggung jawab tidak sebesar ASN reguler
- Penghasilan berupa upah, bukan gaji pokok, dan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing
Kendati demikian, ada aturan jelas: Upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor yang diterima sebelumnya.
Rentang upah di lapangan cukup bervariasi—mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta bergantung pada kapasitas keuangan daerah. Di samping itu, mereka tetap mendapatkan NI PPPK dan beberapa hak kepegawaian lainnya.
Tantangan Implementasi PPPK Paruh Waktu
Meskipun skema ini diharapkan menjadi jalan keluar, kenyataannya implementasi di lapangan menghadapi sejumlah hambatan:
- Formasi yang diusulkan instansi sering tidak mencukupi
- Sebagian data honorer masih bermasalah sehingga perlu verifikasi ulang
- Kemampuan anggaran pemerintah daerah tidak merata
- Koordinasi administratif antara pusat dan daerah berjalan tidak seragam
Akibatnya, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak bisa serentak di seluruh wilayah.
Penutup
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk mengurangi potensi PHK massal dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer.
Bagi honorer yang sudah terdata di BKN dan memenuhi kriteria, sangat penting untuk tetap aktif memantau progres di instansi masing-masing agar proses pengangkatan berjalan lancar.



