Ketahui Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap II untuk Penerima Baru Tahun 2025

Ketahui Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap II untuk Penerima Baru Tahun 2025

Pencairan dana KJP Plus Tahap II bagi penerima baru di tahun 2025 sudah dimulai secara bertahap sejak tanggal 10 September. Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu di Jakarta.

Tahap II KJP Plus 2025 September Sudah Cair

Dana KJP Plus Tahap II untuk bulan Juli 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 10 September 2025. Namun, hingga pekan kedua September 2025, dana tersebut masih belum sepenuhnya masuk ke rekening penerima karena proses administrasi dan penetapan daftar penerima Tahap II masih berlangsung. Keputusan Gubernur dari 18 Agustus hingga 30 September 2025 adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses ini.

Untuk tahun 2025, total 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II. Setelah pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, dan penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima baru, dana ditransfer ke Bank Jakarta.



Prosedur Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2025

Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II untuk Penerima Baru

Dana Personal dan Pembatasan Penarikan Tunai Dana pribadi yang diterima dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, SPP, dan transportasi. Namun, setiap penerima hanya boleh menarik tunai hingga Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Dana bantuan harus diprioritaskan untuk membeli perlengkapan sekolah dan biaya pendidikan lain yang mendukung aktivitas akademik siswa. Penggunaan dana secara nontunai juga dapat membantu mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dana.



Exit mobile version