Kenapa PKH Bisa Dicabut? Simak Penjelasan Resmi Kemensos
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini menyasar keluarga dengan kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Namun, tidak semua penerima bisa terus mendapatkan bantuan. Kemensos menegaskan bahwa PKH dapat dicabut apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar aturan yang berlaku.
Alasan PKH Bisa Dicabut
Berikut beberapa alasan utama mengapa penerima PKH bisa dihentikan bantuannya:
-
Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Kemiskinan
Jika keluarga penerima mengalami peningkatan kondisi ekonomi, misalnya sudah memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan mencukupi, maka hak menerima PKH akan dicabut.
-
Data Kependudukan Tidak Valid
NIK, KK, atau alamat yang tidak sesuai dengan data Dukcapil dapat menyebabkan penerima dicoret dari daftar PKH.
-
Tidak Memenuhi Kewajiban Program
PKH adalah bantuan bersyarat. Artinya, penerima harus memenuhi kewajiban seperti:
- Anak usia sekolah harus aktif bersekolah.
- Ibu hamil dan balita wajib mengikuti posyandu.
- Lansia dan penyandang disabilitas harus terdata dan dirawat.
-
Terbukti Tidak Layak Menerima Bansos
Penerima yang masih tercatat tetapi memiliki aset atau pendapatan tinggi bisa kehilangan hak PKH setelah diverifikasi.
-
Pindah Domisili Tanpa Lapor
Jika penerima pindah ke daerah lain dan tidak melapor ke aparat desa/kelurahan, data bisa dianggap tidak valid.
Cara Menghindari Pencabutan PKH
Agar bantuan tidak dicabut, penerima dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Update data secara rutin di DTKS melalui desa/kelurahan.
- Pastikan NIK dan KK aktif serta sinkron di Dukcapil.
- Penuhi kewajiban yang menjadi syarat PKH (sekolah, posyandu, dan sebagainya).
- Segera melapor jika ada perubahan kondisi keluarga.
Solusi Jika PKH Sudah Dicabut
Jika bantuan PKH Anda terhenti, masyarakat masih bisa melakukan langkah berikut:
- Konfirmasi ke aparat desa atau kelurahan apakah data masih tercatat.
- Hubungi Dinas Sosial setempat untuk mengetahui alasan pencabutan.
- Ajukan kembali melalui pendataan DTKS jika memang masih layak mendapatkan bantuan.
PKH bisa dicabut jika penerima tidak memenuhi syarat, datanya bermasalah, atau tidak menjalankan kewajiban program. Oleh karena itu, penting bagi keluarga penerima untuk selalu menjaga validitas data, memenuhi kewajiban, dan melapor setiap ada perubahan kondisi. Dengan begitu, hak bantuan tetap aman dan lancar.



