Kenaikan Gaji PNS dan ASN 2025 Diatur Perpres No. 79: Apa Kata Pemerintah?
kenaikan gaji PNS dan ASN 2025 kembali mencuat usai disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh pemerintah.
Perpres ini mengatur penyesuaian nominal gaji untuk pegawai negeri aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Perpres No. 79 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi landasan hukum untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN masuk dalam prioritas utama Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, kebijakan ini belum mencakup kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, yang sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian gaji pensiun maupun pencairan rapel.
PT Taspen Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Sebagai badan pengelola pembayaran pensiun PNS, PT Taspen (Persero) memastikan belum ada kebijakan resmi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun jadwal pencairan rapel gaji pensiunan di November 2025.
Taspen mengingatkan para pensiunan agar selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan mengutamakan sumber resmi dari pemerintah.
Kebijakan penyesuaian gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sedangkan Taspen hanya bertugas melaksanakan pembayaran sesuai arahan resmi pemerintah.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Hingga kini, besaran gaji pokok PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 menurut golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Anggaran Tambahan Rp14,24 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN 2025
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut pemerintah memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp14,24 triliun guna merealisasikan kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Saat ini, anggaran gaji ASN yang berjumlah sekitar 4,7 juta orang mencapai Rp178,2 triliun per tahun, yang akan naik menjadi Rp192,44 triliun setelah penyesuaian.
Meski Perpres No. 79 Tahun 2025 sudah diterbitkan, pemerintah masih melakukan kajian fiskal untuk memastikan pelaksanaan kenaikan gaji ASN bisa berjalan optimal.
Tanggapan BKN Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik rencana kenaikan gaji ASN tersebut. BKN rutin melakukan kajian terkait kesejahteraan ASN, namun keputusan akhir tetap di tangan Kementerian Keuangan.
Zudan menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN masih menunggu eksekusi dari Kemenkeu meski Perpres telah keluar. Sampai sekarang, belum ada kepastian kapan kenaikan gaji akan direalisasikan.
Kesimpulan
Rencana kenaikan gaji PNS dan ASN 2025 yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi kabar positif bagi pegawai aktif di berbagai sektor.
Namun, untuk gaji pensiunan PNS 2025, pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan resmi sehingga para pensiunan disarankan berhati-hati dengan berita yang belum jelas sumbernya.
Pemerintah terus melakukan pengkajian anggaran dan menyiapkan waktu terbaik untuk pelaksanaan kenaikan gaji ASN.
Sementara itu, BKN dan Taspen menegaskan bahwa semua informasi resmi mengenai gaji ASN dan pensiunan harus selalu diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.



